Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkumham Jateng

Tampak Gagah , SatOps Patnal Pemasyarakatan Jateng Diharapkan Memiliki Fisik & Intelektual Yang Baik

Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SatOps Patnal) Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Gagah Saat Dikukuhkan, SatOps Patnal Pemasyarakatan Jateng Diharapkan Memiliki Fisik dan Intelektual Yang Baik 

Pengukuhan ini merupakan pelaksanaan atas Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Nomor W13– 7.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan.

Berdasarkan keputusan itu, SatOps Patnal akan mengampu tugas, yakni merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan keamanan dan kertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di UPT Pemasyarakatan.

Dengan fungsi, sebagai pencegahan, penindakan, supervisi, serta pemantauan dan evaluasi. Mereka juga memiliki kewajiban untuk
memberikan laporan secara rutin dan berkala tentang pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Pengukuhan dilakukan secara simbolis. SatOps Patnal Kantor Wilayah diwakili empat orang pegawai, sementara SatOps Patnal UPT diwakili oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se Jateng selaku Penanggung Jawab di masing-masing Satuan Kerjanya.

Di dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah diterangkan, masing-masing UPT telah dibentuk SatOps Patnal yang terdiri dari Penanggung Jawab, Ketua dan para anggota.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved