Opini
Opini Urip Triyono: Anak Polah Bapa Kepradah
BELUM lama ini publik dihebohkan dengan berita tindak kriminal penganiayaan yang mengakibatkan korban luka parah (koma). Penganiayaan ini dilakukan ol
Dalam asuhan kedua orang tua dan keluarga inti inilah transfer ideologi dan pendidikan karakter berawal, bukan dari sekolah. Sekolah tidak bisa dijadikan bamber untuk kegagalan pendidikan pada umumnya, karena sekolah bukanlah segalanya dalam pendidikan anak manusia. Kenakalan anak-anak yang menyeret orang tuanya harus menjadi perhatian kita bersama. Artinya, kegagalan pendidikan karakter anak tidak boleh ditimpakan seluruhnya kepada bapak dan ibu guru di sekolah, karena pendidikan yang hakiki berawal dari pendidikan dalam rumah tangga. Komunikasi anak dan orang tua harus terjalin dinamis dan sinergis, bukan saling acuh tak acuh.
Komunikasi
Dalam kaitan pendidkan dalam keluarga, Kodrat Eko Putro Setiawan (2019: 94) mengatakan bahwa ada pepatah Jawa yang menggambarkan relasi bapak-anak dengan paribasan : ‘anak polah bapa kepradah, bapa kesulah anak kepolah’ yang artinya anak bertingkah, bapak atau orang tua yang bertanggung jawab, orang tua dihukum dengan dihujani tombak, anak ikut merasakannya. Berdasarkan peribahasa tersebut, dapat disimpulkan bahwa begitu besarnya tanggung jawab orang tua kepada anaknya, oleh sebab itu jalinan komunikasi anak dan orang tua (bapak) menjadi kunci keberhasilan pendidikan karakter anak.
Selain itu, konsep ‘anak polah bapa kepradah’ dapat diartikan juga jika anak melakukan perbuatan buruk, maka orang tua yang akan mendapatkan hukumannya, baik hukuman normatif, aib, beban penderitaan, dan efek buruk lainnya. Konsekuensi hukum dan moral ada pada kedua orang tuanya sampai anak mencapai usia dewasa. Misalnya, jika anak berkelahi atau melukai orang lain sehingga dituntut untuk menanggung biaya perawatan medis, menghilangkan barang milik orang lain sehingga dituntut untuk mengganti atau menukarnya, penuntutan akan diarahkan kepada kedua orang tuanya.
Dalam kasus penganiayaan MDS, pihak yang paling terbebani adalah kedua orang tua tersangka, meskipun tersangka sudah masuk kategori dewasa (20 tahun) namun keberadaannya masih belum dianggap dewasa utuh karena hidupnya masih tergantung dari kedua orang tuanya.
Semoga kasus penganiayaan ini menjadi perhatian kita semua, seluruh orang tua agar memberikan pendidikan yang memadai kepada anak-anaknya di rumah, tidak sambil lalu. Anak-anak jangan sampai terputus komunikasi dengan kedua orang tuanya, karena akan berakibat fatal, bukan saja fatal bagi orang lain melainkan juga fatal bagi dirinya sendiri. Dan tidak ada lagi pepatah “anak polah bapa kepradah” yang menyeret-nyeret orang tua akibat kelakuan bengal anak-anaknya akibat kelengahan orang tua mendidik anak-anaknya. Nuwun. (*tribun jateng cetak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Opini-Ditulis-Oleh-Urip-Triyono-SS-Guru-Bahasa-Jawa-di-SMP-Negeri-2-Jatibarang-Brebes.jpg)