Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

FAKTA Baru Mario Dandy Teriak "Free Kick!" Sebelum Menendang Kepala D Yang Tertelungkup di Jalan

Mario Dandy Satrio (20) berteriak free kick sebelum menendang kepala D yang sudah tidak berdaya tertelungkup di jalan.

Editor: raka f pujangga
Twitter /@rthurbraga
Video Pemukulan Tersebar, Mario Dandy Selebrasi dan Ucap Tak Takut Anak Orang Mati Saat Aniaya David 

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Baca juga: Shane Lukas Bukan dari Keluarga Kaya, Pengacara Bilang Ia Selalu Turuti Perintah Mario karena Takut

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Mario Teriak "Free Kick" Sebelum Tendang Kepala D"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved