Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

HPKN 2023, Guru Besar Ilmu Sejarah Undip Ingatkan Gangguan Kedaulatan Bukan Hanya dari Negara Lain

Peringatan HPKN 2023 tidak lepas dari prestasi dan performa pemerintah Indonesia pada masa perang kemerdekaan

Istimewa
Prof DR Singgih Tri Sulistiyono MHum, Guru Besar FIB Undip 

TRIBUNJATENG.COM -- Peringatan HPKN 2023 tidak lepas dari prestasi dan performa pemerintah Indonesia pada masa perang kemerdekaan, itu sudah menunjukkan satu hasil yang sangat gemilang.

Demikian dikatakan Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro, Prof Singgih Tri Sulistyono

Menurutnya,  dalam setahun terakhir, setiap 1 Maret bangsa Indonesia memperingati Hari Penegakan Kedaulatan Negara (HPKN).

HPKN dihelat berdasarkan Keppres No. 2 Tahun 2022 Tentang Penetapan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

“Peringatan tersebut terkait dengan Serangan Umum 1 Maret 1949, yang merupakan upaya dari pemerintah saat itu, untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Republik Indonesia masih eksis dan berhasil membuat kejutan terhadap Belanda,” tutur Singgih yang juga Ketua DPP LDII.

Meskipun para pejuang menduduki Yogyakarta hanya beberapa jam saja, sebab tujuan utama serangan kilat itu, untuk menunjukkan pada dunia bahwa Indonesia merupakan negara yang merdeka dan berdaulat,

“Tidak mau lagi dijajah oleh Belanda ataupun kekuatan asing lainnya. Alhamdulillah Indonesia dapat menunjukkan pada Belanda dan dunia.

Atas tekanan PBB, akhirnya Belanda mau berunding lagi dan pada tahun 1949 Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia,” papar Singgih.

Namun sejarawan maritim itu mengingatkan situasi dunia yang sangat dinamis. Bukan berarti tantangan untuk menegakkan kedaulatan nasional tidak diperlukan lagi,

“Dan bahkan di dalam perjalanan sejarah, terkait kedaulatan, kita selalu bersinggungan dengan negara-negara tetangga yang berbatasan,” pungkasnya.

Dengan Malaysia misalnya, Indonesia kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan. Lalu dengan pemerintah Australia, yang kerap menangkap nelayan Indonesia karena dianggap melanggar batas.

Demikian juga masalah Laut Cina Selatan yang sebetulnya bagi Indonesia persoalannya sudah selesai. Indonesia telah mematuhi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang mengatur batas teritorial laut, kemudian Zona Ekonomi Eksklusif maupun landas kontinennya.

Sementera pemerintah Cina menggunakan standar sendiri dan tidak mengakui UNCLOS. Untuk itu, Indonesia harus tetap bersikukuh untuk mempertahankan setiap jengkal tanah airnya.

Pemerintah punya amanah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, artinya wilayah kedaulatan Indonesia harus dipertahankan.

“Untuk mempertahankan wilayahnya, tentu dengan cara-cara yang beradab, melakukan perundingan atau lobi dengan melibatkan negara-negara yang terlibat di situ.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved