Berita Kudus
Polemik Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Panitia Desa Sampai Bupati Terseret Gugatan di Pengadilan
Sebanyak 70 peserta seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus bakal melakukan gugatan atas seleksi perangkat desa ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Sebanyak 70 peserta seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus bakal melakukan gugatan atas seleksi perangkat desa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).
Gugatan dari 70 peserta itu diakomodir secara kolektif melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.
Ketua LBH Ansor, Saiful Anas, mengatakan, setelah dilakukan verifikasi detail akhirnya hanya ada 70 peserta yang telah resmi menyerahkan surat kuasa kepada pihaknya.
Baca juga: Gabungan Rangking 1 Kudus Kecewa Atas Penundaan Pelantikan Perangkat Desa
70 peserta tersebut berasal dari 20 desa lebih.
“Mereka mewakili dari beberapa desa sekitar 20 lebih untuk melakukan gugatan kepada panitia tingkat desa, kepada kepala desa, kepada camat, kepada Dinas PMD atau bupati,” kata Saiful Anas, Kamis (2/3/2023) di Kantor PCNU Kudus.
Untuk materi gugatan, kata Saiful Anas, untuk yang di PTUN berkaitan dengan peraturan bupati.
Kemudian untuk yang di pengadilan negeri berkaitan dengan kerja sama oleh panitia seleksi perangkat desa.
“Jadi pada prinsipnya besok gugatan ini sudah kami layangkan pada pengadilan. PTUN dan PN. gugatan sudah kami kumpulkan sudah kami buat. Tinggal kami ngirimnya,” kata Saiful Anas.
Dengan begitu, lanjut Anas, jika ada camat ataupun kepala desa yang melakukan pelantikan perangkat desa terpilih maka akan digugat.
Karena itu sudah melanggar hak-hak dari peserta yang tengah mengajukan gugatan.
Baca juga: Bupati HM Hartopo Tunggu Proses Hukum Inkrah Sebelum Lantik Perangkat Desa di Kudus
“Secara otomatis jika ada camat atau desa dan melakukan proses selanjutnya padahal sudah diketahui ada perbuatan melanggar hukum yaitu kesepakatan kerja sama masalah real time dan Perbup dan lain sebagainya berarti sama juga camat dan kepala desa melakukan perbuatan melawan hukum dan ini bisa kami laporkan ke mana pun,” katanya.
Lebih dari itu, katanya, Universitas Padjajaran sebagai penyelenggara tes juga harus kooperatif.
Dalam hal ini segera memberikan jawaban atas polemik tes seleksi perangkat desa.
Pasalnya, jawaban sampai saat ini masih belum diterima setelah mediasi di DPRD beberapa waktu lalu.
“Pak Ramadan perwakilan dari Unpad berjanji akan melaporkan kepada pimpinan dan memberikan jawaban secepat-cepatnya. Tapi sudah satu minggu tidak memberikan jawaban apa pun. Tidak ada itikad baik dari Unpad. Kemungkinan kami akan mensomasi Unpad,” katanya.
Ajang Pembibitan Sepakbola Putri Usia Dini Terus Diperluas dari Kota ke Kota |
![]() |
---|
DPRD Kudus Soroti Inovasi Menu MBG Tanpa Nasi, Kecukupan Gizi Dipertanyakan |
![]() |
---|
CFN Kudus Malam Nanti Dimeriahkan 150 PKL, Ada Live Musik Juga |
![]() |
---|
36 Tim Basket Pelajar di Kudus Bertarung dalam Piala Kemerdekaan |
![]() |
---|
Tak Ada Angin Apalagi Hujan, Kuswarin Syok Saksikan Robohnya Rumah Joglo Warisan 60 Tahun di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.