Berita Kudus
Hartopo Ajak Warga Kudus Terus Gempur Rokok Ilegal
Bupati Kudus HM Hartopo terus mengajak masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kretek.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo terus mengajak masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kretek.
Ajakan untuk gempur rokok ilegal itu disampaikannya melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai secara tatap muka langsung ke masyarakat.
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai secara tatap muka ini dilakukan Bupati secara rutin ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus.
Pihaknya mendatangi masyarakat secara langsung untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal.
"Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, kami lakukan seperti biasanya dengan tatap muka. Hal ini supaya mudah memahamkan kepada masyarakat saat bertemu dengan narasumber yang berkompeten," jelasnya.
Dia menjelaskan, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai secara tatap muka ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diajak untuk ikut membantu menghentikan peredaran rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami terjun ke lapangan langsung untuk memberikan pemahaman ke masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” katanya.
Hartopo berharap, melalui kegiatan sosialisasi tatap muka ini, masyarakat bisa bersinergi untuk membantu menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus.
Masyarakat diharapkan bisa melaporkan ke pihak terkait seperti Kantor Bea Cukai jika menemukan adanya produsen, distributor atau konsumen rokok ilegal.
“Kami akan menindaklanjuti terkait laporan dari masyarakat ketika memang terjadi ada peredaran rokok ilegal,” sebutnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Hartopo juga menyampaikan mengenai aturan terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 ini.
Aturan tersebut diantaranya mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor/215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
"Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman masyarakat terkait aturan di bidang cukai,” imbuhnya.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penggunaan DBHCHT menjadi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Sementara itu, untuk ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas dan rokok pita cukai berbeda atau salah peruntukan.
"Peran yang bisa dilakukan masyarakat yakni mempunyai izin jika ingin memproduksi atau mengimpor rokok, tidak membeli rokok ilegal, tidak menjual rokok ilegal dan melaporkan atau memberikan informasi adanya peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum terkait," tandasnya. (Rad)
Baca juga: Kalender Jawa Besok 4 Maret 2023, Watak Weton Minggu Kliwon: Pendiam
Baca juga: Kota Tegal Zero Kasus Leptospirosis Sejak 10 Tahun Terakhir
Baca juga: Perbaiki Jalan Kabupaten, Pemkab Jepara Siapkan Anggaran Rp 21, 4 Miliar
Baca juga: Desa Trangsan Sukoharjo Ditetapkan Jadi Desa Devisa
BREAKING NEWS: Brakk! Truk Dam Muat Pasir Terperosok ke Sungai Logung Kudus, Kabin Rusak Parah |
![]() |
---|
Petugas Bea Cukai Hentikan Paksa Truk di Jati Wetan Kudus, Isinya 100 Ribu Rokok Ilegal dari Jepara |
![]() |
---|
Hartopo Meminta Pembangunan Talut di Dukuh Waringin Dihentikan Setelah Tewaskan Tiga Korban |
![]() |
---|
Puskesmas Bae Kudus Catat 2 Orang Tewas Karena DBD Sepanjang Januari-April 2023 |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Dua Orang Berbadan Besar Hadang Mobil Berplat AB di Kudus |
![]() |
---|