Berita Kudus
Hartopo Ajak Warga Kudus Terus Gempur Rokok Ilegal
Bupati Kudus HM Hartopo terus mengajak masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kretek.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo terus mengajak masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kretek.
Ajakan untuk gempur rokok ilegal itu disampaikannya melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai secara tatap muka langsung ke masyarakat.
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai secara tatap muka ini dilakukan Bupati secara rutin ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus.
Pihaknya mendatangi masyarakat secara langsung untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal.
"Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, kami lakukan seperti biasanya dengan tatap muka. Hal ini supaya mudah memahamkan kepada masyarakat saat bertemu dengan narasumber yang berkompeten," jelasnya.
Dia menjelaskan, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai secara tatap muka ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diajak untuk ikut membantu menghentikan peredaran rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami terjun ke lapangan langsung untuk memberikan pemahaman ke masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” katanya.
Hartopo berharap, melalui kegiatan sosialisasi tatap muka ini, masyarakat bisa bersinergi untuk membantu menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus.
Masyarakat diharapkan bisa melaporkan ke pihak terkait seperti Kantor Bea Cukai jika menemukan adanya produsen, distributor atau konsumen rokok ilegal.
“Kami akan menindaklanjuti terkait laporan dari masyarakat ketika memang terjadi ada peredaran rokok ilegal,” sebutnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Hartopo juga menyampaikan mengenai aturan terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 ini.
Aturan tersebut diantaranya mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor/215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
"Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman masyarakat terkait aturan di bidang cukai,” imbuhnya.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penggunaan DBHCHT menjadi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Bupati Samani Bergembira, Kementerian PU Siapkan Rp60 Miliar Perbaiki Stadion Markas Persiku Kudus |
![]() |
---|
Bupati Kudus Sidak Pembangunan Gedung Perpusda, Baru Tercapai 21,66 Persen |
![]() |
---|
Memburu Super Tiket, 1.729 Atlet Belia Adu Skill di Audisi Umum PB Djarum Kudus |
![]() |
---|
Bersaing dengan Anak Puan Maharani, Ketua PDIP Kudus Masan Masuk Bursa Pencalonan di Jateng |
![]() |
---|
Berlahan Tapi Pasti, Pemkab Kudus Gunakan DBHCHT Rp15 Miliar Perbaiki 8 Drainase Penyebab Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.