Berita Nasional
Komentari Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu, SBY: Jangan Ada yang Bermain Api, Terbakar Nanti
Komisi Yudisial (KY) membuka peluang memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis kepada KPU untuk tunda pemilu
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) membuka peluang memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis kepada KPU untuk menunda pemilu dalam perkara terkait Partai Prima.
Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting mengatakan pihaknya mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.
Putusan tersebut, kata dia, pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
Putusan pengadilan, lanjut dia, tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Semua itu, menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan.
Baca juga: Drama Penangkapan Buron Korupsi Purworejo, Langsung Digandeng Tim Saat Keluar Resepsi, Istri Teriak
Baca juga: Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang Bukan Kali Pertama, Dulu Ada Wacana Relokasi Warga Tapi Urung
Untuk itu, Miko mengatakan KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," kata Miko pada Jumat (3/3).
"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," sambungnya.
Namun, Miko menambahkan, hal yang perlu digarisbawahi terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut adalah melalui upaya hukum. Domain KY, kata dia, berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," kata Miko.
Sesuai Jadwal
Kantor Staf Presiden (KSP) angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan dan mengulang tahapan Pemilu 2024.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.
“Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional,” kata Jaleswari.
Dia mengatakan Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. “Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU,” tuturnya.
Jaleswari pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan sampai terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/info-grafis-sby-soal-pemilu-ditunda.jpg)