Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Komentari Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu, SBY: Jangan Ada yang Bermain Api, Terbakar Nanti

Komisi Yudisial (KY) membuka peluang memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis kepada KPU untuk tunda pemilu

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Info Grafis SbY soal pemilu ditunda 

"Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja," jelas Ma'ruf.

Meski PN Jakpus telah memutuskan, Ma'ruf mengatakan persiapan Pemilu 2024 tetap berjalan. Menurut Ma'ruf, putusan dari PN Jakpus belum tentu mendapatkan legitimasi.

"Persiapan tentu berlanjut, semua apa yang apa berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu. Itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah jg nanti bersikap nanti," pungkas Ma'ruf.

Panggil KPU

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut akan memanggil KPU RI dalam rapat di DPR meskipun saat ini masih dalam masa reses. Hal tersebut terkait dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.

"Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," kata Doli, Jumat (3/3/2023).

Di sisi lain, KPU diharapkan mengajukan banding yang tepat atas putusan PN Jakpus. Doli juga menjelaskan soal Pemilu yang telah diatur dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Kan, pemilu ini diatur dalam Undang-Undang (UU), bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019 ya 2024," kata Doli.

Menurutnya, jika ada yang ingin menunda Pemilu, maka yang dipersoalkan seharusnya UU Pemilu. "Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK (Mahkamah Konstitusi). Bukan ranah PN," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menyatakan Komisi II akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berlangsung. Itu merupakan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, keputusan PN Jakpus dianggap tidak mengikat sepenuhnya.

"Menurut saya, selama UU belum berubah, pemilu ini payung hukumnya UU Nomor 7 tahun 2017 dan sekarang kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan, ya, kan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," tandas Doli.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu, dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. (Tribun Network/ Yuda).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved