Berita Solo
Komplotan Pengganjal Mesin ATM Beraksi di Solo, Modus Pura-pura Bantu Korban, Rp 135 Juta Lenyap
Satreskrim Polresta Solo membekuk tiga tersangka kasus ganjal ATM dengan menggunakan tusuk gigi di beberapa titik di wilayah Kota Solo
Iwan menjelaskan, sebelum melakukan kejahatan tersebut di Kota Bengawan, para tersangka ini juga pernah melakukan hal yang sama yakni di Jakarta Barat, Ungaran Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga.
Dua tersangka, Amin dan Indra merupakan residivis.
Tersangka Indra pada Tahun 2019 pernah terlibat perkara pidana pencurian uang dengan modus ganjal ATM di Jakarta Timur dan telah menjalani hukuman selama 2 tahun dan keluar dari LP Cipinang tahun 2021.
Sementara, tersangka Amin pada tahun 2020 pernah terlibat perkara pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia (kecelakaan) di Jakarta dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun, keluar dari LP Cipinang tahun 2021.
"Ketiganya disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun," ucapnya.
Salah satu tersangka, Indra, mengungkapkan modus yang dia terapkan dalam kejahatan ini adalah dengan cara membantu korban lalu menukar kartu ATM.
"Saya menukar kartu ATM yang sama dengan yang sudah saya siapkan. Asep yang mengintip pin ATM dari samping," tandasnya. (*)
Pemilik 3 Lahan di Solo Ini Siap-siap Kehilangan Tanah, Akan Disita Negara karena Terlantar |
![]() |
---|
Kepala BNN RI Kunjungi Desa Ponggok, Apresiasi Model Pemberdayaan dalam Upaya Cegah Narkoba |
![]() |
---|
Daftar 3 Tanah di Solo Kategori Terlantar dan Akan Diambil Negara, Sedang Diajukan ke BPN Pusat |
![]() |
---|
Kenaikan Pajak PBB-P2 Capai 250 Persen di Pati Ternyata Mirip Kasus Solo yang Gagal Diterapkan |
![]() |
---|
Adu Argumen Soal Mobil Esemka, Ini Kata Pihak Penggugat dan Kuasa Hukum PT solo Manufaktur Kreasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.