Berita Banyumas

Alasan Seorang Karyawan di Baturraden Banyumas Curi Laptop Atasan, Belum Sempat Terjual

AP (26) warga Desa Dermasari, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas karena mencuri laptop

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polresta Banyumas
AP (26) warga Desa Dermasari, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, saat dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas karena mencuri laptop, Kamis (2/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - AP (26) warga Desa Dermasari, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas karena mencuri laptop. 

Ia mencuri laptop di kantor PT Bedjo Makmur Sentosa yang beralamat di Perumahan Safire Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Rabu (1/3/2023).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.

Pada saat itu korban akan menggunakan laptop miliknya yang disimpan di atas meja kantor

Baca juga: TEGA! Cipto Pria Asal Pemalang Cabuli Bocah 5 Tahun 2 Kali, Tetangga Janggal Lihat Cara Jalan Korban

Baca juga: 2 Kasus Bikin Kapolda Jateng Berang, Polisi Ngamuk Positif Narkoba dan Suap Tes Masuk Bintara Polri

Korban mendapati Laptop miliknya sudah hilang, namun charger laptopnya masih ada terpasang di colokan listrik.

Setelah dicari dan tidak ketemu, selanjutnya korban yang bernama Atho (29) warga Perum Safhire Village, Baturraden melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturraden.

Kerugiannya sebesar Rp 3 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Baturraden bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada Kamis (2/3/2023) tim berhasil mengamankan pelaku di kantor PT Bedjo Makmur Sentosa. 

"Jadi pelaku (AP) ini adalah karyawan korban.

Dia mengaku mengambil laptop milik bosnya untuk dijual namun belum sempat terjual," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 buah Laptop merk Asus warna hitam dengan tipe A 454 Y. 

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 Jo Pasal 64 ayat (1) sub.362 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved