Berita Tegal
Hendak Kabur Melaut, Pemuda yang Cabuli 2 Anak Tetangga di Tegal Dibawa Warga ke Kantor Polisi
Pemuda pengangguran di Kota Tegal yang tega mencabuli dua anak tetangganya kini telah ditahan di Mapolres Tegal Kota.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Pemuda pengangguran di Kota Tegal yang tega mencabuli dua anak tetangganya kini telah ditahan di Mapolres Tegal Kota.
Pelaku adalah Budi Trilaksono (25).
Oleh Ketua RT dan warga setempat, pelaku digiring ke Mapolres Tegal Kota, pada Selasa (28/2/2023) malam.
Upaya tersebut dilakukan oleh warga untuk mencegah pelaku kabur, karena besoknya pelaku berencana melaut ikut kapal dogolan selama dua bulan.
Sementara untuk korban yang sudah melapor baru dua orang, N (6) dan F (7).
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Untung Setiyahadi mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tegal Kota setelah sebelumnya diserahkan oleh ketua RT dan warga.
Sampai saat ini, korban yang melapor baru dua orang dan belum ada tambahan.
"Pelaku ini rencananya mau berlayar, sudah ada janji. Tapi malam sebelum besoknya berangkat, pelaku diserahkan oleh warga ke Mapolres," kata AKP Untung didampingi Kanit PPA Aiptu Aan Ristiani kepada tribunjateng.com, Senin (6/3/2023).
AKP Untung menjelaskan, saat diperiksa, pelaku tidak mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Tetapi pemeriksaan visum hasilnya sudah jelas, terdapat luka radang di bagian kemaluan korban.
Ia mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus mengiming-imingi korban uang jajan.
Aksinya pun dilakukan saat kedua orangtua pelaku sedang keluar rumah untuk kerja.
"Kasus ini diketahui setelah korban cerita ke orangtuanya. Tetapi warga juga sudah curiga saat pelaku memanggil korban ke rumahnya," ungkapnya.
AKP Untung mengatakan, pelaku pencabulan tersebut juga seorang residivis perkara penipuan.
Kini atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Jefri Adi Hermanto mengatakan, korban yang sudah melapor baru dua orang, N (6) dan F (7).
Pelaku yang merupakan tetangga sudah beberapa kali mengajak para korban bermain di rumahnya.
Korban diiming-imingi uang jajan Rp 5.000.
"Orangtua korban mengetahui setelah anaknya merasa kesakitan saat buang air kecil. Saat ditanya orangtuanya, korban menyampaikan ajakan dari pelaku dengan istilah dijorokin," katanya. (fba)
Baca juga: Polres Sukoharjo Sita 270 Liter Ciu Jelang Ramadan
Baca juga: UKSW Tuan Rumah 80 Perguruan Tinggi untuk Bimtek Layanan Izin Mahasiswa dan Dosen Asing
Baca juga: Resmi! KUR BRI 2023 Dibuka Bulan Ini, Syarat Baru BPJS Ketenagakerjaan dan Suku Bunga Bertingkat
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Orang Mabuk yang Lakukan Pemukulan Terhadap Pemuda di Tegal Pingen Purbalingga
Berbeda dengan PAI, Pedagang Pantai Pulo Kodok Tegal Sudah Seragamkan Harga Menu |
![]() |
---|
Peringatan HUT Ke-80 PMI, Bupati Tegal Ischak: Benteng Kepedulian Berbagai Kondisi Kemanusiaan |
![]() |
---|
Program Pemkab Tegal Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri |
![]() |
---|
Ribuan Anak Meriahkan Lomba Mewarnai dan Menggambar Alfamart-Kodomo di Tegal |
![]() |
---|
Mbak Iin Gelorakan Semangat Gerakan Perempuan Sehat dengan Empowerment Walk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.