Pemerintah Beri Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Mulai 20 Maret 2023
mobil listrik yang mendapat subsidi pemerintah yakni merek Hyundai dan Wuling, sedangkan sepeda motor listrik dengan merek Gesits, Volta, dan Selis
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif atau subsidi untuk pembelian 235 ribu unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di tahun ini, dimulai pada 20 Maret hingga Desember 2023.
"Kami pada tahun 2023 mengusulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV (listrik-Red) itu sebanyak 200 ribu unit sampai dengan Desember 2023," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenkomarves, Senin (6/3).
Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil, menurut dia, bantuan pemerintah diusulkan untuk sebanyak 35.900 unit diberikan sampai Desember 2023. Tak hanya itu, bantuan pemerintah juga diberikan untuk pembelian bus sebanyak 138 unit.
Gumiwang mengatakan, pembelian mobil listrik yang mendapatkan subsidi dari pemerintah yakni merek Hyundai dan Wuling, sedangkan sepeda motor listrik dengan merek Gesits, Volta, dan Selis.
Ia berujar, kebijakan itu untuk menarik investor produsen pembuat kendaraan listrik berbasis baterai.
"Dengan adanya program ini akan membuat mereka (investor-Red) semakin tertarik, karena pada dasarnya bantuan pemerintah untuk belanja EV ini salah satunya prinsipnya adalah dia memiliki fasilitas produksi di Indonesia dan kemudian nanti tingkatkan fasenya sampai ke TKDN," jelasnya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, skema teknis pemberian insentif kendaraan listrik akan dijelaskan secara detail sebelum tanggal 20 Maret.
Pasalnya, pengumuman insentif kendaraan listrik baru diberikan kepada pembelian dan konversi motor listrik senilai Rp 7 juta. Sedangkan skema pemberian insentif bagi mobil dan bus listrik belum dijelaskan secara rinci.
"Nanti kami akan keluarkan teknis regulasinya, segera, lagi dikerjakan. Kami berharap efektif tanggal 20 nanti sudah beres," katanya.
Luhut menegaskan, skema pemberian insentif kendaraan motor itu diberikan langsung kepada produsen. Sehingga, konsumen membeli kendaraan listrik sudah termasuk besaran nilai insentif yang diberikan.
"Bantuan insentif ini diberikan langsung kepada perusahaan, atau ke bengkel. Bukan ke konsumen," tegasnya.
Konversi
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian ESDM, Rida Mulyana juga mengumumkan adanya kebijakan bagi pengguna yang ingin mengonversi sepeda motor miliknya menjadi berbasis baterai.
Menurut dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sepeda motor yang dimiliki harus masih laik jalan. Lalu untuk kapasitas motor yang boleh dikonversi adalah 110-150 cc.
Kemudian, pemilik wajib memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta BPKB sepeda motor yang akan dikonversi. "Dan STNK dan KTP-nya, mohon pengertiannya (nama pemilik-Red) harus sama," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.