Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Penataan PKL di Kota Semarang, Dewan Sarankan Gunakan Aset Nganggur Milik Pemkot

Pemkot Semarang bisa menggunakan aset pemerintah setempat yang belum dimanfaatkan secara maksimal untuk menambah pendapatan daerah.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Suasana rapat koordinasi pendataan PKL di Sit Room Balai Kota Semarang, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang mendukung rencana Pemkot Semarang yang akan membagi titik lokasi baru bagi pedagang kaki lima (PKL).

Pemkot Semarang bisa menggunakan aset pemerintah setempat yang belum dimanfaatkan secara maksimal untuk menambah pendapatan daerah dari sektor retribusi. 

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengatakan, pemerintah harus bisa mengakomodir PKL yang belum resmi ditarik retribusi dengan dilakukan penataan yang baik agar tidak mengganggu estetika kota.

Misalnya, PKL kuliner bisa dibuatkan pujasera di aset-aset Pemkot Semarang yang belum terpakai. 

Baca juga: AWAS Leptospirosis, Dinkes Kabupaten Semarang: Potensi Penyakit Karena Genangan Air

"Banyak yang berjualan mencari tempat stategis, namun tidak memperhatikan dari segi kebersihan dan estetikanya."

"Sehingga mereka yang terlanjur berjualan perlu diakomodir, dicarikan tempat atau lokasi yang tidak melanggar aturan Perwal," jelas Mualim melalui Tribunjateng.com, Senin (6/3/2023). 

Selain terpusat atau tersentral di lahan aset pemerintah, politisi Partai Gerindra itu juga menyarankan, ditempatkan di lokasi wisata maupun lokasi dekat pusat keramaian yang mudah diakses warga.  

"Di sekitar wilayah Sampokong, Gua Kreo, maupun dekat perumahan bisa dibuka pusat kuliner."

"Wisatawan yang sedang berlibur kalau ingin mencari makanan, bisa dekat dengan lokasi mereka," paparnya. 

Menurutnya, penataan PKL ini juga sekaligus memulihkan perekonomian masyarakat terkena dampak pandemi.

Namun, perlu ketegasan pemerintah dalam penataan PKL.

Jika berada di zona larangan, PKL harus ditertibkan sejak dini agar tidak semakin menjamur. 

Baca juga: Kronologi Anggota TNI Ngamuk Keluarkan Sangkur di Jalanan Semarang Menurut Kapendam

Sebelumnya, Disdag Kota Semarang akan menambah titik-titik lokasi seiring menjamurnya PKL di sejumlah wilayah.

Penambahan titik lokasi PKL ini perlu dikoordinasikan dengan dinas-dinas terkait. 

Kepala Disdag Kota Semarang, Nurkholis mengatakan, penetapan surat keputusan (SK) lokasi PKL memang perlu penyesuaian mengingat data terakhir sudah sejak 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved