Skema Penyaluran Subsidi Kendaraan Listrik Tak Langsung ke Masyarakat
Penyaluran subsidi kendaraan listrik bakal disalurkan melalui sebuah skema yang setidaknya melibatkan lima lembaga.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Subsidi pembelian kendaraan listrik oleh pemerintah tidak diberikan langsung kepada masyarakat. Rencananya, penyaluran subsidi kendaraan listrik akan disalurkan kepada produsen.
Penyaluran subsidi kendaraan listrik bakal disalurkan melalui sebuah skema yang setidaknya melibatkan lima lembaga. "Produsen yang akan kami berikan bantuan, melalui produsen," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenkomarves, Senin (6/3).
Menurut dia, pertama-tama produsen kendaraan akan mendaftarkan jenis kendaraan listrik yang sesuai dengan persyaratan pemberian subsidi KBLBB, yakni memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Nantinya, kendaraan listrik tersebut yang akan mendapatkan subsidi. Setelah itu, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap vechicle identification number (VIN) dengan TKDN kendaraan yang didaftarkan produsen. Barulah kemudian data kendaraan yang sudah diverifikasi itu masuk ke dealership.
"Pendataan melalui dealership berkoordinasi dengan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) mengenai proses verifikasi, kemudian pembayaran pergantian kepada produsen," tuturnya.
Setelah itu, Agus menyatakan, dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli, dengan memasukan atau input berkas data untuk klaim bantuan. Terakhir, Himbara melakukan verifikasi data pembelian, dan subsidi kendaraan listrik akan diberikan kepada produsen.
Bagi calon pembeli, proses verifikasi akan dilakukan langsung di dealership kendaraan listrik. Dalam proses verifikasi, dealership bakal memeriksa nomor induk kependudukan atau NIK, guna mengecek kelayakan penerima bantuan.
Jika calon pembeli layak mendapatkan bantuan, maka pembelian kendaraan listrik, dalam hal ini motor listrik, akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.
"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Orang yang sama tidak dapat membeli mobil hingga bus sebanyak dua unit," ucapnya.
Agus berujar, produsen kendaraan listrik tidak boleh menaikkan harga jual selama program subsidi kendaraan listrik. "Agen Pemegang Merek (APM) enggak boleh menaikkan harga jual sampai program ini selesai. Khusus untuk produk yang mereka sudah daftarkan ke kami untuk ikuti program ini," tandasnya. (Kompas.com/Rully R. Ramli/Haryanti Puspa Sari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pengumuman-insentif-kendaraan-listrik.jpg)