Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Bupati Karanganyar dan Pimpinan Dewan Tandatangani Berita Acara Persetujuan 8 Raperda

Bupati Karanganyar, Juliyatmono bersama pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama 8 rancangan peraturan daerah (Raperda)

|
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Agus Iswadi
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menandatangani berita acara persetujuan bersama Bupati Karanganyar dan DPRD terhadap 8 rancangan Perda di Gedung Paripurna DPRD Karanganyar, Rabu (8/3/2023) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Juliyatmono bersama pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama 8 rancangan peraturan daerah (Raperda). 

Penandatangan tersebut dilakukan saat rapat paripurna masa sidang II tentang penetapan berita acara persetujuan bersama Bupati Karanganyar dan DPRD terhadap 8 rancangan Perda di Gedung Paripurna DPRD Karanganyar, Rabu (8/3/2023).  

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo menyampaikan, 8 raperda tersebut meliputi raperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren, raperda tentang penanggulangan pengemis dan gelandangan, raperda tentang pembubaran perusahaan daerah Apotek Sukowati, raperda tentang perubahan atas Perda Karanganyar Nomor 12 Tahun 2017 tentang pemberdayaan usaha mikro, raperda tentang perubahan atas Perda Karanganyar Nomor 26 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perkoperasian, raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, raperda tentang perubahan atas Perda Karanganyar Nomor 17 Tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan dan aset desa dan raperda tentang perubahan atas Perda Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa.

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Lakukan Uji Petik Tahapan Coklit, Temukan Adanya Malprosedur

"Menindaklanjuti raperda tersebut, DPRD Karanganyar telah membentuk panitia khusus, pansus 1,2 dan 3. Kemudian DPRD bersama OPD telah melakukan pembahasan pada Desember 2022 dilanjutkan pada 6 Maret 2023," katanya. 

Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan, 8 raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi gubernur dan selanjutnya akan diproses pengundangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Semoga 8 perda ini nantinya dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Karanganyar,"ucapnya. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved