Berita Cilacap
2 Pelaku Pengoplos Gas LPG 3 Kg ke Tabung Gas 12 Kg di Cilacap Ditangkap, Sudah 8 Bulan Beroperasi
Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan dua pelaku pengoplos gas LPG pada (28/2) lalu
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Pinky Anggraeni
Kedua pelaku pemgoplos gas LPG 3 kg ke tabung gas 12 kg saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (8/3/2023).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf a dan b UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat (2) Jo pasal 30 dan pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah," pungkasnya. (pnk)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Cilacap
Hujan Ekstrem Picu Banjir di Belasan Kelurahan di Cilacap |
![]() |
---|
Banjir Besar Landa 15 Kelurahan di Cilacap, Ribuan Rumah Terendam dan 307 Warga Mengungsi |
![]() |
---|
Banjir Parah Rendam Sejumlah Wilayah di Kota Cilacap |
![]() |
---|
Cilacap Panen Melimpah, Surplus Beras Capai 243 Ribu Ton |
![]() |
---|
Dapur Rumah di Kroya Terbakar, Diduga Akibat Bara di Tungku yang Belum Padam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.