Berita Cilacap
2 Pelaku Pengoplos Gas LPG 3 Kg ke Tabung Gas 12 Kg di Cilacap Ditangkap, Sudah 8 Bulan Beroperasi
Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan dua pelaku pengoplos gas LPG pada (28/2) lalu
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Pinky Anggraeni
Kedua pelaku pemgoplos gas LPG 3 kg ke tabung gas 12 kg saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (8/3/2023).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf a dan b UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat (2) Jo pasal 30 dan pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah," pungkasnya. (pnk)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Cilacap
Warga Cilacap Gembira, Ada Pemutihan PBB Denda Lama Dihapus dan Bebas Bayar |
![]() |
---|
Satpol PP Cilacap Amankan ODGJ dan Anak Punk yang Meresahkan Warga |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kebakaran Landa Rumah Buruh di Cilacap, Diduga Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Serba Bisa, Cukup 10 Menit Damkar Cilacap Bebaskan Cincin yang Cekik Jari Warga |
![]() |
---|
Puluhan Desa di Cilacap Terdampak Pembangunan Tol Jogja-Cilacap, Exit Tol Bakal Dibangun di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.