Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

2 Pelaku Pengoplos Gas LPG 3 Kg ke Tabung Gas 12 Kg di Cilacap Ditangkap, Sudah 8 Bulan Beroperasi

Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan dua pelaku pengoplos gas LPG pada (28/2) lalu

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Pinky Anggraeni
Kedua pelaku pemgoplos gas LPG 3 kg ke tabung gas 12 kg saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (8/3/2023). 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf a dan b UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat (2) Jo pasal 30 dan pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah," pungkasnya. (pnk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved