Berita Jateng
Buntut Kasus Suap Bintara Polri Polda Jateng, Ini Tuntutan Mahasiswa
Kelompok mahasiswa Cipayung plus Jawa Tengah memprotes aksi suap yang dilakukan oleh tujuh anggota Polda Jateng
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kelompok mahasiswa Cipayung plus Jawa Tengah memprotes aksi suap yang dilakukan oleh tujuh anggota Polda Jateng.
Mereka melakukan aksi demonstrasi bisu yakni dengan menutup mulut mereka dengan lakban hitam di depan gerbang kantor Polda Jateng, Kamis (9/3/2023) siang.
Begitupun saat orasi, tidak ada suara sama sekali dari orator.
Sejumlah narasi protes juga ditujukan dalam bentangan spanduk dan kertas.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Hambat Proses Kasus KKN Bintara Polda Jateng, Kadivpropam Kala itu Terlilit Hukum
Baca juga: Ada Korban yang Setor 2,5 Miliar! Kasus Suap Tes Masuk Bintara Polri Polda Jateng Sudah Disidangkan
Di antaranya tuntut pengusutan tuntas dan transparan adanya mafia pungli seleksi Bintara. Demonstrasi ini sempat diguyur hujan deras itu berlangsung dengan pengawalan ketat aparat.
Para mahasiswa menuntut Kapolda benar-benar tegas dalam membersihkan oknum-oknum yang terindikasi KKN. "Harus bisa selesaikan masalah ini dan para pelaku ditindak tegas. Ini mempertaruhkan nama Polda Jateng. Jangan sampai dikotori oleh oknum-oknum yang KKN," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Untung Prasetyo Ilham.
Pihaknya bersama gerakan mahasiswa Jawa Tengah prihatin atas kasus pungli yang melibatkan tujuh anggota Polda Jateng. Kejadian itu, menjadi kritisi dan catatan bersama bahwa institusi polri belum bersih dan belum dapat dipercaya oleh masyarakat.
Kelompoknya menuntut perlu adanya reformasi birokrasi di tubuh Polda Jateng mulai dari tahap rekrutmen Supaya tercipta polri yang jujur adil dan bersih.
"Masih jauh panggang daripada api, buktinya sekarang terjadi kasus suap," bebernya.
Terpisah, Kabidbumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, mengatakan, lima personel yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
Mereka mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun. "Adapula patsus selama 30 hari dan 21 hari," katanya.
Berikutnya dua personel ASN terbukti melanggar disiplin dan sudah disidang oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) masing masing. Sanksi kepada dua ASN tersebut berupa turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," terang Iqbal.
Barang bukti hasil OTT tersebut kemudian sudah dikembalikan kepada pemberi. Pengembalian dilakukan oleh Paminal Mabes Polri. Jumlah korban yang disasar berjumlah belasan. Bukan 90 orang.
"Uang OTT dikembalikan kepada yang berhak, jumlah variasi ada Rp350 juta, Rp750 juta, dan Rp2,5 miliar," terangnya.
Ahmad Luthfi: Tidak Boleh Memaksakan Kehendak Untuk Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Gubernur Jateng Ajak Teguhkan Persatuan |
![]() |
---|
Paskibraka Jateng 2025 Dikukuhkan, Ahmad Luthfi Titip Pesan Cinta Tanah Air |
![]() |
---|
Resmi Berubah, Proyeksi Kenaikan Upah Minimum UMK Kota Semarang 2026, Paling Kecil Kabupaten Ini |
![]() |
---|
Pidato Kenegaraan Presiden Memacu Motivasi Pemerintahan Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.