Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mahfud MD Sebut Putusan Penundaan Pemilu Bahayakan Negara

Jika pemilu diundur atau ditunda, akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena akan terjadi kekosongan pemerintahan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Pemilu 2024 adalah agenda konstitusional yang tidak bisa ditunda atau diundur dengan jalan hukum biasa.

Jika pemilu diundur atau ditunda, akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena akan terjadi kekosongan pemerintahan.

Mahfud MD menyampaikannya saat menjadi pembicara kunci dalam acara Townhall Meeting "Tut Wuri Handayani: Mendorong dan Menemukan Keteladanan Politik Ala Anak Muda" di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Baca juga: Megawati Telepon Mahfud MD Tengah Malam, Marah karena Putusan Pemilu Ditunda

"Pemilu 2024 itu adalah agenda konstitusional, kalender konstitusional yang tidak bisa ditunda atau diundurkan dengan jalan hukum biasa," ujar Mahfud MD di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/3/2023).

Mahfud menyampaikan, sekarang ini semua dikejutkan oleh adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pemilu.

Karenanya harus melakukan perlawanan hukum terkait keputusan Pengadilan Negeri tersebut.

"Saya ingin katakan, kita harus melakukan perlawanan hukum ini secara sungguh-sungguh, karena itu akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara.

Di mana agenda kalender konstitusi bisa dibatalkan dan diatur oleh pengadilan," ucapnya.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan menunda pemilu.

"Urusan hukumnya, saya sependapat, pemerintah sependapat dengan KPU agar naik banding sampai kasasi sampai apapun.

Karena sekarang pun ada masalah, Pengadilan Negeri itu kok menunda pelaksanaan pemilu," tegasnya.

Sengketa pemilu sudah diatur dalam hukum dengan jelas.

Jika menyangkut administrasi persyaratan, mendaftaran, itu menjadi urusan Bawaslu, dan PTUN.

Mahfud MD menjelaskan, jadwal pemilu adalah materi muatan mutlak konstitusi, bukan muatan undang-undang.

Ada tiga pasal dalam konstitusi yang menyatakan presiden menjabat dalam waktu lima tahun, pemilu diadakan lima tahun sekali, presiden tidak bisa diberhentikan atau diperpanjang jabatanya.

Diberhentikan pun kalau melanggar hukum pidana.

 "Tanggal 21 Oktober jabatan Presiden Jokowi dan kabinetnya sudah habis.

Kalau pemilu ditunda akan terjadi kekosongan pemerintahan," tegasnya.

"Ada yang bertanya, Pak itu kan bisa dibuat oleh MPR. Enggak bisa, MPR sekarang ini beda dengan dulu bisa mempercepat, bisa memperlambat.

MPR sekarang tidak punya wewenang apapun untuk menentukan pemerintah," imbuhnya.

Mahfud mengungkapkan, menurut Undang-Undang Dasar, ketika ada kekosongan presiden dan wakil presiden maka diganti oleh tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri.

Tetapi masa jabatan tiga menteri tersebut juga habis berbarengan dengan jabatan presiden.

"Terus apa, amendemen? Amandemen kalau PDI-P, NasDem, Demokrat dan partai lain tidak hadir dalam sidang amandemen itu ya nggak bisa mengambil keputusan.

Menurut Undang-undang dasar harus dihadiri minimal 2/3 anggota, kalau tidak hadir karena tidak setuju, tidak ada keputusan.

Di situlah negara akan kacau, tidak ada pemerintahan, tidak ada yang mengambil keputusan untuk mengendalikan negara ini," tegasnya.

Oleh karenanya pemerintah, imbuh Mahfud, akan terus mengikuti jadwal Pemilu 2024 yang telah ditetapkan bersama.

"Oleh sebab itu saya sampaikan bahwa pemerintah akan terus mengikuti jadwal pemilu yang telah ditetapkan bersama tanggalnya oleh KPU, oleh DPR dan oleh pemerintah," tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Putusan Penundaan Pemilu Membahayakan Negara"

Baca juga: Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan, Putusan PN Jakpus Bisa Diabaikan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved