Pemilu Jateng
KPU Jateng Hadiri dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah hadir sebagai Terlapor dalam persidangan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
KPU JATENG HADIRI DALAM SIDANG DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG (10/03) - Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah hadir sebagai Terlapor dalam persidangan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Perkara Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/14.00/II/2023 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Muhammad Amin selaku Ketua Majelis dan Muhammad Rofiuddin selaku Anggota Majelis sidang, dalam putusan menyatakan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai Terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme dalam tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu Jateng
KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah / SAKIP |
![]() |
---|
KPU Jateng Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Pilgub 2024 |
![]() |
---|
Bimbingan Teknis Pengamanan Siber KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah |
![]() |
---|
Kirab Pemilu 2024 Jalur VII Memasuki Jawa Tengah, Diawali dari Blora |
![]() |
---|
Sosialisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.