Berita Semarang
Tak Terima Didepak dari Direktur Pabrik Buku Tulis Gelatik Kembar, Tony Damitrias Gugat Saudaranya
Tidak terima didepak dari Direktur Utama pabrik buku tulis Gelatik Kembar, Tony Damitrias gugat dua saudaranya di Pengadilan Negeri Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tidak terima didepak dari Direktur Utama pabrik buku tulis Gelatik Kembar, Tony Damitrias gugat dua saudaranya di Pengadilan Negeri Semarang.
Perusahaan pabrik buku tulis merupakan warisan yang dirintis kedua orang tuanya yakni Lie Tjiaw Pin dan Tjong Hiong Tjhay.
Melalui Penasihat Hukumnya, John Ricard Latuimaholo menuturkan Tony Damitrias menggugat dua saudaranya mengenai kepengurusan di tiga perusahaan yakni PT Sinar Dunia, CV Muktiharjo, dan CV Tiga Manunggal Abadi.
"Perusahaan ini merupakan perusahaan keluarga, bukan perusahaan masing-masing, " ujarnya Jumat (10/3/2023).
Awalnya orang tuanya Lie Tjiaw Pin dan Tjong Hiong Tjhay mendirikan pabrik buku bermerek Gelatik Kembar di Gang Gambiran Nomor 73 Kranggan Semarang Tengah pada tahun 1970.
"Kemudian, usaha itu diwariskan ketiga. Tony Direktur Utama PT Sinar Dunia sejak tahun 2004 hingga tahun 2022," tutur dia.
Selama memimpin perusahaan itu, kata dia, tidak terjadi permasalahan. Namun masalah itu muncul ketika anak dari almarhum kakak pertamanya ingin menguasai perusahaan itu.
"Dari situlah terjadi percekcokan. Aset daftar langganan dikuasai dia (anak dari kakak pertamanya). Sementara direktur utamanya Tony dan dia bukan direktur utamannya," jelasnya.
Anak dari kakaknya semakin sulit dikontrol dan merugikan kliennya. Hingga akhirnya dilakukan pertemuan untuk mereda percekcokan.
"Hingga akhirnya meminta agar aset perusahaan dibagi tiga," tuturnya.
Namun rupanya, upaya tersebut tidak menemukan titik temu. Hingga akhirnya ahli waris pendiri pabrik buku Gelatik Kembar melakukan Rapat Umum Pemegang Usaha (RUPS) yang merugikan kliennya.
"Padahal ini membagi tiga peusahaan bukan hanya PT Sinar Dunia," ujarnya.
Pihaknya telah mengusahakan melayangkan somasi menunda RUPS tersebut karena telah memasukkan gugatan terhadap kepengurusan ketiga perusahaan itu. Diriny menegaskan kliennya tidak pernah mempersalahkan RUPS.
"Kami meminta agar tiga perusahaan itu dibagi sama rata termasuk mereknya. Sementara Tony sana sekali tidak tercantum namanya di merek tersebut. Padahal dia 33 persen pemilik merek itu ," ujar dia.
Terkait RUPS, telah diputus melalui putusan sela agar tidak dilaksanakan sementara. Hal ini untuk mencegah kerugian.
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.