Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polisi Terus Gelar Operasi di Kampung Boncos, Buru Pemasok Sabu Ammar Zoni

Menurut Ardhy, Ammar Zoni mendapatkan barang haram itu dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Aparat baru mengetahui benda haram tersebut milik Ammar Zoni usai melakukan serangkaian pemeriksaan kepada M dan RH.

"Dari dua tersangka (M dan RH) diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Kemudian, kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengakui bahwa barang itu adalah titipan saudara AZ," kata Ade Ary.

Kepolisian lantas menciduk Ammar Zoni di rumah pribadinya.

Kini, Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ammar Zoni, M, dan RH dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," kata Ade Ary. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buru Bandar Pemasok Sabu ke Ammar Zoni, Polisi Terus Gelar Operasi di Kampung Boncos"

Baca juga: Kronologi Polisi Menangkap Ammar Zoni karena Kasus Narkoba, Ammar Nangis Minta Maaf ke Irish Bella

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved