Berita Nasional
Polisi Terus Gelar Operasi di Kampung Boncos, Buru Pemasok Sabu Ammar Zoni
Menurut Ardhy, Ammar Zoni mendapatkan barang haram itu dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Aparat baru mengetahui benda haram tersebut milik Ammar Zoni usai melakukan serangkaian pemeriksaan kepada M dan RH.
"Dari dua tersangka (M dan RH) diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Kemudian, kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengakui bahwa barang itu adalah titipan saudara AZ," kata Ade Ary.
Kepolisian lantas menciduk Ammar Zoni di rumah pribadinya.
Kini, Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ammar Zoni, M, dan RH dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," kata Ade Ary. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buru Bandar Pemasok Sabu ke Ammar Zoni, Polisi Terus Gelar Operasi di Kampung Boncos"
Baca juga: Kronologi Polisi Menangkap Ammar Zoni karena Kasus Narkoba, Ammar Nangis Minta Maaf ke Irish Bella
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Turun Tangan, Jadikan Adik Almarhum Affan Anak Angkat dan Belikan Rumah |
![]() |
---|
Sosok Ahmad Sahroni Dirotasi Jadi Anggota Komisi I DPR RI, Gegara Ucapan 'Orang Tolol Sedunia'? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Rusdi Massse Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng dan Kanwil Kemenkum DIY Tandatangani Perjanjian Bersama Pemanfaatan BMN |
![]() |
---|
Viral Rekaman Ribuan Ojol Turun ke Jalanan Hari Ini, Antarkan Affan ke Peristirahatan Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.