Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polisi Terus Gelar Operasi di Kampung Boncos, Buru Pemasok Sabu Ammar Zoni

Menurut Ardhy, Ammar Zoni mendapatkan barang haram itu dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Ammar Zoni kembali ditangkap karena narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengungkapkan, pihaknya masih memburu bandar narkoba yang memasok sabu ke Ammar Zoni.

Menurut Ardhy, Ammar mendapatkan barang haram itu dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

Baca juga: Profil Ammar Zoni Suami Irish Bella Ditangkap karena Narkoba, Sabu Lebih dari 1 Gram Jadi Bukti

"Iya (masih diburu), kemarin kan kami sudah kerja sama dengan Polres Jakarta Barat, terus kami lakukan pengejaran di Kampung Boncos menangkap beberapa orang bandar narkoba," ujar Ardhy saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).

"Tapi untuk pelakunya sendiri belum tertangkap.

Tapi tetap kami lakukan operasi di sana," sambung dia.

Hingga kini, kata Ardhy, penyidik masih memburu pelaku.

Bandar narkotika tersebut saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Belum (ditangkap bandar yang memasok sabu ke Ammar Zoni). Saat ini masih diburu DPO-nya," papar Ardhy.

Ardhy mengatakan, jajarannya menggerebek kawasan Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, yang dikabarkan menjadi lokasi persembunyian bandar pemasok sabu ke Ammar Zoni, Jumat (10/3/2023).

Namun, dalam penggerebekan tersebut, penyidik tidak menemukan bandar yang memasok sabu ke Ammar Zoni.

"Bandar yang ditangkap orang berbeda (bukan pemasok sabu ke Ammar Zoni).

Itu operasi bersama saja.

Operasi setelah kami tangkap Ammar Zoni, kami koordinasi ke Jakarta Barat kami lakukan operasi bersama," tutur Ardhy.

Kronologi penangkapan Ammar Zoni


Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menciduk Ammar Zoni atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/3/2023) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada Rabu malam.

Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap M, sopir Ammar Zoni, dan satu rekan M berinisial RH.

Ammar Zoni lantas disebut mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada M untuk membeli barang haram tersebut.

Sesampainya di Kampung Boncos, Jakarta Barat, RH mengenalkan M kepada penjual sabu yang kerap dipanggil "Bang".

M tanpa berpikir panjang untuk bertransaksi dan membeli dua klip sabu seharga Rp 1 juta. Setelah pembelian sukses, M memberi RH sejumlah uang sebagai rasa terima kasih.

M melibatkan RH yang mengetahui keberadaan penjual narkotika yang biasa dipanggil "Bang".

"Hadiah uang yang diberikan M langsung dibelanjakan oleh RH kepada orang yang sama.

RH turut membeli satu klip bening narkotika kepada pria yang akrab dipanggil 'Bang' tersebut," ungkap Ade Ary.

"Satu klip bening narkotika itu akhirnya dinikmati bersama-sama oleh M dan RH di sekitar Kampung Boncos," sambung Ade Ary.

Setelah menikmati satu klip sabu, keduanya lantas memutuskan untuk putar arah dan mengantarkan pesanan narkotika yang diminta Ammar Zoni.

 Sesampainya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, M dan RH diciduk Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya ditangkap di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan sekira pukul 19.30 WIB.

Saat menangkap M dan RH, pihak kepolisian tidak tahu bahwa narkotika yang dibawa R dan KH adalah pesanan Ammar Zoni.

Aparat baru mengetahui benda haram tersebut milik Ammar Zoni usai melakukan serangkaian pemeriksaan kepada M dan RH.

"Dari dua tersangka (M dan RH) diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Kemudian, kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengakui bahwa barang itu adalah titipan saudara AZ," kata Ade Ary.

Kepolisian lantas menciduk Ammar Zoni di rumah pribadinya.

Kini, Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ammar Zoni, M, dan RH dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," kata Ade Ary. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buru Bandar Pemasok Sabu ke Ammar Zoni, Polisi Terus Gelar Operasi di Kampung Boncos"

Baca juga: Kronologi Polisi Menangkap Ammar Zoni karena Kasus Narkoba, Ammar Nangis Minta Maaf ke Irish Bella

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved