Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Duh! Tarif Parkir Mobil Pasar Kliwon Rp 25.000, DPRD Kudus Segera Sidak Ke Lapangan

DPRD Kabupaten Kudus menerima aduan adanya tarikan parkir kendaraan jenis mobil hingga Rp 25.000 di wilayah Pasar Kliwon Kudus.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
Dok
Anggota DPRD Kudus sekaligus Ketua Pansus II, Kholid Mawardi (tengah baju hitam) saat memimpin rapat pansus, baru-baru ini. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menerima aduan adanya tarikan parkir kendaraan jenis mobil hingga Rp 25.000 di wilayah Pasar Kliwon Kudus.

Kabar tersebut disampaikan Kholid Mawardi selaku Ketua Pansus II sekaligus anggota Komisi C DPRD Kudus

Kholid mengatakan, aduan terkait besaran tarif parkir kendaraan di Pasar Kliwon menjadi perhatian khusus anggota dewan.

Baca juga: PT KAI Bongkar Pagar dan Area Parkir Depan Stasiun Tegal, Bakal Ada Penataan 

Mengingat, Pansus yang dipimpinnya saat ini juga membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk kajian tarif parkir di dalamnya. 

Menurut dia, tarif parkir kendaraan sudah diatur oleh peraturan daerah (Perda) yang jelas, lengkap dengan batas maksimal nominal yang bisa dibebankan.

Pihaknya bakal mengecek langsung di Pasar Kliwon, untuk memastikan ada tidaknya laporan terkait tarikan parkir yang melebihi batas ketentuan.

"Untuk rencana kenaikan tarif parkir masih dikaji batasan maksimal. Ada beberapa hal, kendaraan parkir di Pasar Kliwon jenis mobil ditarik sampai Rp 25.000," ujar dia,  Minggu (12/3/2023).

"Akan kami cek kembali, karena di Perdanya ada batasan. Meski ini pengelola pihak ketiga, akan kami cek besaran tarif parkir agar sesuai dengan Perda yang ada," terangnya.

Kholid menyebut, semua pengelola parkir di Kabupaten Kudus harus mematuhi aturan yang sudah disahkan. Jangan sampai terjadi penarikan tarif parkir melebihi batas maksimal yang sudah ditentukan.

Baca juga: Premio Group Sediakan Layanan Parkir Anti Ribet di Bandara Ahmad Yani Semarang

Pihaknya bakal mengambil sikap tegas apabila ada pengelola tempat parkir yang bertindak sewenang-wenang. Karena dapat menciderai payung hukum yang sudah disahkan.  

"Kami tengah berupaya menyingkronkan pendapatan dan pengelolaan parkir di Kabupaten Kudus. Karena kita tahu kebocoran parkir ini cukup tinggi. Harus bisa ditata ulang kembali," tegasnya. 

Tarif parkir kendaraan di Kota Kretek tertuang dalam Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus. 

Struktur dan besaran tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan keuntungan yang layak atas penyediaan pelayanan tempat khusus parkir, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tempat khusus parkir.

Di pelataran gedung, tarif parkir mobil jenis sedan, Jeep, pick up dan sejenisnya sebesar Rp 3.000, minibus, bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 5.000, dan sepeda motor sebesar Rp 2.000.

Tarif parkir pada gedung parkir Rp 3.000 untuk sedan, Jeep, pickup dan sejenisnya paling lama 4 (empat) jam, selebihnya dikenakan tarif progresif sebesar Rp 2.000 per jam.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Santri Sarang Rembang, Tabrak Dump Truk Parkir

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved