Berita Regional
Korban Pencabulan Oknum Guru Olahraga Bertambah Menjadi 10 Orang, Begini Modusnya
Korban pencabulan guru olahraga berinisial AS (45), di Sijunjung, Sumatera Barat, terhadap siswinya bertambah menjadi 10 orang.
TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Korban pencabulan guru olahraga berinisial AS (45), di Sijunjung, Sumatera Barat, terhadap siswinya bertambah menjadi 10 orang.
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan ke sebuah sekolah dasar (SD) di Sijunjung.
Setelah seorang korbannya melapor ke polisi, terungkap korban yang lainnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Kakak Korban Sebagai Tersangka Pencabulan, Keluarga Tak Terima, Beberkan Kejanggalan
"Korbannya total 10 orang. Namun yang melapor baru satu orang. Ini karena korban tidak mau masuk sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani yang dihubungi Kompas.com, Minggu (12/3/2023).
Menurut Abdul Kadir, korban pencabulan mulai dari kelas 1 hingga 4 SD.
"Mayoritas dilakukan di sekolah. Motifnya yaitu dengan bujuk rayu tersangka ke korban," jelas Abdul Kadir.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru olahraga di Kabupaten Sijunjung, AS (45) diduga mencabuli siswinya sendiri di ruangan UKS sekolah.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban yang merupakan murid kelas 1 SD itu tidak mau sekolah karena takut.
Orangtua korban pun kemudian menanyai anaknya.
Orangtua korban terkejut dengan pengakuan anaknya dan kemudian membuat laporan polisi, Kamis (9/3/2023) ke Polres Sijunjung.
"Setelah kita melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap pada Jumat (10/3/2023)," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani yang dihubungi Kompas.com, Minggu (12/3/2023).
Abdul Kadir menyebutkan pelaku melancarkan aksinya pertama kali pada Januari 2023 di ruangan UKS sekolah.
Kemudian, dengan bujuk rayu, pelaku kembali melancarkan aksinya di luar sekolah.
Baca juga: Duh! Oknum Sekretaris Camat Dilaporkan Polisi Atas Kasus Pencabulan Anak Usia 16 Tahun
Hal ini membuat korban takut masuk sekolah.
"Korban takut masuk sekolah terutama ketika belajar olahraga dengan pelaku AS," kata Abdul Kadir.
Menurut Abdul Kadir, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa yang Dicabuli Guru Olahraga di Sijunjung Bertambah Jadi 10 Orang, Korban Kelas 1 hingga 4 SD"
Pengakuan ART yang Bunuh Ibu Anggota DPR, Sakit Hati 2 Bulan Bekerja, Sempat Melarikan Diri |
![]() |
---|
Chat Janggal Siswa SMP di Makassar Sebelum Ditemukan Tewas ke Ibunya: Itu Bukan Kalimat Anak Saya |
![]() |
---|
Sempat Pamit ke Guru, Ini Fakta Anak Pejabat Kemenhub Tewas di Sekolah, Keluarga Cium Kejanggalan |
![]() |
---|
Celetukan Istri di Meja Makan Bikin Suami Marah dan Lakukan KDRT, Keduanya Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Mahasiswa Kedokteran Mendadak Menghilang Misterius Selama 2 Minggu, Keluarga Lapor Polisi |
![]() |
---|