Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Hanya Diputus Demosi, IPW Desak Kapolri Melakukan Peninjauan Kembali Kasus Calo Penerimaan Bintara

Indonesia Police Watch desak Kapolri melakukan peninjauan kembali pemberian sanksi kepada lima oknum anggota Polda Jateng yang menjadi calo bintara.

Instagram
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Indonesia Police Watch (IPW) desak Kapolri melakukan peninjauan kembali pemberian sanksi kepada lima oknum anggota Polda Jateng yang menjadi calo penerimaan bintara.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyayangkan lima anggota Polda Jateng itu hanya diputus demosi dua tahun ke luar Jawa dan meminta maaf kepada institusi.

Baca juga: Soal Kasus Polisi Jadi Calo Bintara, IPW Menduga Ada Upaya Saling Mengamankan di Polda Jateng

Putusan tersebut membuat reformasi kultural polisi tidak berhasil.

"Seharusnya dipecat dan diproses pidana. Oleh karena itu IPW mendorong Kapolri melakukan peninjauan kembali atas putusan komisi kode etik kepolisian (KKEP) merujuk pada pasal 73 Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik," ujarnya, Senin (13/3/2023).

Menurutnya Kapolri semestinya mengambil langkah peninjauan kembali agar lima anggota Polri itu dipecat dan di pidana.

Putusan itu IPW menduga terdapat pengamanan antara yang menangkap dan ditangkap agar kasus tersebut tidak terbuka.

Baca juga: Buntut Kasus Suap Bintara Polri Polda Jateng, Ini Tuntutan Mahasiswa

"Kalau di PTDH atau dipecat anggota-anggota Polri ini tidak puas dan membuka proses penangkapan dan pemeriksaan," tuturnya.

Teguh menduga terdapat kejanggalan proses penangkapan para pelaku. Hal itu dibuktikan penangkapan yang dilakukan sekitar bulan Juni-Juli 2022 didiamkan dan tidak diangkat.

"Baru terbuka ketika IPW merilis pada awal maret 2023," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved