Berita Semarang
Soal Kasus Polisi Jadi Calo Bintara, IPW Menduga Ada Upaya Saling Mengamankan di Polda Jateng
Indonesia Police Watch (IPW) soroti pemberian sanksi terhadap anggota polisi yang melakukan praktik percaloan penerimaan calon siswa Bintara.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Indonesia Police Watch (IPW) soroti pemberian sanksi terhadap anggota polisi yang melakukan praktik percaloan penerimaan calon siswa Bintara di Polda Jateng.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menduga pada perkara itu sudah ada upaya saling mengamankan antara pihak yang menangkap.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, 7 Oknum Polisi dan ASN Diduga Calo Penerimaan Anggota Polri Terancam Dipecat
Namun kasus itu terbongkar dan harus proses kode etik.
"Kalau putusan etiknya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), maka para pelanggar yang di PTDH akan tidak terima dan buka suara. Apalagi kalau pidananya di proses," ujarnya, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya jika pelaku diproses pidana maka kasus itu akan dikawal oleh masyarakat.
Baginya putusan kode etik merupakan lokalisir masalah agar tidak membesar.
”IPW berpendapat reformasi struktural dalam kasus ini sudah rusak dari hulunya yaitu dengan penindakan hukuman ringan dan tidak dipidana," imbuhnya.
Baca juga: Buntut Kasus Suap Bintara Polri Polda Jateng, Ini Tuntutan Mahasiswa
Ia menegaskan kasus percaloan harus.
Terlebih pungli maupun penipuan dan pemerasan dalam jabatan.
"Ini Propam Mabes Polri harusnya tau hal itu," tandasnya. (*)
Bajaj Mulai Beroperasi di Kota Semarang, Dishub: Tidak Ada Izinnya |
![]() |
---|
Merawat Jenazah Adalah Ibadah Fitrah Wajib Berpedoman Ajaran Rasulullah SAW, Bukan Sekadar Tradisi |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Sebut Upayakan Tempat Tinggal untuk Korban Kebakaran di Jagalan |
![]() |
---|
Buka Peluang Wisata, Ngesti Bupati Semarang Optimistis Dampak Tol Bawen Semarang-Jogja |
![]() |
---|
Gunungan Sampah yang Menumpuk Bertahun-tahun di Semarang Mulai Ditangani, Bagaimana Nasib Pak Karli? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.