Berita Regional
Mantri Suntik Mati Kades Curuggoong Karena Cemburu Dekat Dengan Istrinya, Terancam 15 Tahun Penjara
SH, mantri penyuntik mati Kepala Desa Curuggoong Serang karena alasan cemburu terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.
TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Polisi telah menetapkan SH, mantri penyuntik mati Kepala Desa Curuggoong, Serang, Banten, Salamunasir, sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota untuk sementara mengenakan SH dengan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP. SH terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara pasal yang kami kenakan 388 dan 351 ayat 3 KUHP," kata Wakil Kepala Polresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena, melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com. Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan di Jalan Lingkar Demak, Dipicu Saling Tatap Karena Salah Masuk Tempat Karaoke
Adapun isi lengkap Pasal 338 KUHP ialah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan pasal 351 ayat 3 KUHP merupakan pasal yang berisi tentang penganiayaan.
Pada ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Dalam ayat ketiga itu menerangkan bahwa tindak pidana yang mengakibatkan kematian itu bukan merupakan tujuan awal dari pelaku.
Sebelumnya, pihak keluarga Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Banten, Salamunasir meminta pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.
"Soal dugaan pasal yang dilakukan oleh tersangka ini masih didalami (Polisi) tapi kita sudah mempunyai analisa hukum, sudah kita pelajari, karena di sini ada mainstrea, ada niat.
Baca juga: Pengacara Ungkap Foto Jadi Penyebab Mantri Suntik Mati Pak Kades, Tersimpan di HP Istri Tersangka
Dugaan sementara pembunuhan berencana dengan cara menyuntikan ke korban dengan dugaan cairan beracun," kata kuasa hukum korban, Eki Wijaya Pratama kepada wartawan di rumah duka, Senin (13/3/2023).
Pihak keluarga, kata Eki, meminta penyidik Polresta Serang Kota untuk mengenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHPidana kepada pelaku yang sudah ditangkap.
"Proses ini kita kawal sampai adanya keadilan, ada niat ada meinstrea. Jadi pasalnya bukan 338, atau jo 351. Tapi, dugaannya 340, itu keinginan keluarga. Itu hukumannya 20 tahun, seumur hidup, sampai hukuman mati," ujar Eki. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantri Penyuntik Mati Kades Curuggoong Serang Banten Terancam 15 Tahun Penjara"
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.