Berita Demak
Kronologi Pembunuhan di Jalan Lingkar Demak, Dipicu Saling Tatap Karena Salah Masuk Tempat Karaoke
Polres Demak mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan gerombolan pemuda setelah karaoke di bawah jembatan jalan lingkar Demak.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Polres Demak mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan gerombolan pemuda setelah karaoke di bawah jembatan jalan lingkar Demak, Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu 12 maret 2023, sekira pukul 04.30 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, Rohmatullah warga Desa Buko, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak harus kehilangan nyawanya.
Baca juga: Grup Band Radja Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Konser di Malaysia
Dalam kejadian itu, Polres Demak mengamankan 3 pelaku dan 2 orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kelima tersangka yaitu, Sukarno alias Jun (34) warga Desa Karangmlati, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak
Pelaku kedua, yaitu Soni Setiyawan (30) warga Dukuh Karangpandan, Desa Karangmlati, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.
Selanjutnya, Pelaku ketiga yaitu, Ali Fauzan (22) warga Dukuh Karangpandan, Desa Karangmlati, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.
Sementara dua orang yaitu Dito dan Mukti masih dalam pencarian Satreskrim Demak.
Polres Demak juga mendapati 7 barang bukti, yaitu 1 unit sepeda motor FU warna Hitam, 1 buah kaos oblong hitam, 1 buah celan jeans warna biru motif robek, 1 buah gelas kaca pecah belah, 1 buah mangkok pecah belah, 1 buah celana dalam warnah merah, dan 1 pasang sandal warna hitam.
Kapolres Demak menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku.
Berawal pada hari minggu 12 Maret 2023 sekiranya pukul 06.30 WIB pelaporan mendapat kabar dari petugas kepolisian yang memberitahu jika telah menemukan seorang laki laki dalam keadaan meninggal dunia.
"Setelah mendapati informasi tersebut pelapor menuju ke ruang jenasah RSUD sunan Kalijaga demak untuk melakukan pengecekan," ucapnya.
Kemudian sekiranya pukul 07.00 WIB, sesampainya di ruang jenazah dan ternyata benar jika korban bernama Rohmatullah keponakan pelapor dan ketika pelapor melihat kondisi dalam keadaan telinga sebelah kiri mengeluarkan darah, luka sayatan pada bagian tangan sebelah kiri yang diduga mengalami korban pembunuhan.
"Akibat peristiwa tersebut korban meninggal dunia dan pelapor melaporkan kejadian yang dialami keponakannya ke polres Demak guna proses selanjutnya," ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa alasan utama melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal dunia karena tersinggung.
Bupati Demak Enggan Hadirkan Artis di Acara HUT RI ke 80, Eisti'anah: Tidak Elok Jika Berlebihan |
![]() |
---|
Harapan Baru Petani Demak, Normalisasi Sungai Pulihkan 450 Hektare Sawah yang Lama Terendam Banjir |
![]() |
---|
Warga Mranggen Desak Pemkab Demak Sediakan Unit Damkar, Selama Ini Tunggu dari Semarang |
![]() |
---|
Bantuan RTLH Demak 2026 Naik Jadi Rp20 Juta per Penerima, Bupati: Ada yang Potong Laporkan ke Saya |
![]() |
---|
Revolusi Literasi di Demak: Kini Bisa Pinjam Buku Secara Digital Lewat Aplikasi iDemak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.