Berita Kudus
Sistem Kearsipan Beralih ke Digital, Seluruh OPD di Kudus Dilatih Operasikan Srikandi
Perwakilan dari ANRI, Taufiq Ismail, mengatakan, nantinya semua arsip pemerintahan masuk ke dalam aplikasi Srikandi.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sistem kearsipan di Kabupaten Kudus telah beralih ke digital.
Untuk mempercepat peralihan ini sebelumnya telah digelar pelatihan E-arsip dalam aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Dalam pelatihan tersebut diikuti oleh peserta perwakilan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada akhir 2022. Mereka mendapatkan penjelasan langsung dari pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
"Ini sistem kearsipan yang terintegrasi dari pemerintah pusat sampai daerah," ujar Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kudus, Sancaka Dwi Supani.
Baca juga: Resmi Digunakan di Kudus, Srikandi Jadi Wadah Arsip Dokumen Penting Berbasis Digital
Pelatihan dan bimbingan tersebut, kata Sancaka, bertujuan mempermudah pengoperasian aplikasi kearsipan di setiap OPD.
"Karena arsip bagi pemerintahan ini penting," katanya.
Perwakilan dari ANRI yang membimbing pelatihan tersebut, Taufiq Ismail, mengatakan, nantinya semua arsip pemerintahan masuk ke dalam aplikasi Srikandi.
Aplikasi tersebut dirancang secara elektronik agar data kearsipan terintegrasi dari pusat sampai daerah.
"Harapannya tahun depan arsip bersifat kertas mulai dikurangi. Meski begitu tetap ada dalam sebuah naskah arsip yang masih perlu menggunakan kertas," kata lelaki yang bertugas sebagai pranata komputer di Pusat Data Informasi ANRI.
Dengan adanya aplikasi kearsipan terintegrasi tersebut, Taufiq menjelaskan, dari awal arsip dikeluarkan sampai arsip ditandatangani bakal terkumpul di pusat data secara nasional. Dengan begitu semua data pemerintahan akan tersimpan dalam satu wadah di pusat data nasional.
"Selama ini kan kearsipan pemerintah pusat ada sendiri, kemudian pemerintah daerah ada sendiri. Jadi ini nanti bisa terintegrasi," kata dia.
Memang nantinya arsip bakal terakumulasi dalam satu sistem digital.
Bukan tidak mungkin risiko peretasan akan terjadi. Padahal, arsip bisa bernilai sangat penting sebagai dokumen negara.
Untuk itu, kata Taufiq Ismail, negara memiliki lembaga yang bertugas menjaga keamanan siber yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Adanya lembaga tersebut bisa mengontrol dan terus membantu keamanan siber. Jaminan memang belum ada, tapi dari sisi pedoman kebijakan kami terapkan dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik," kata dia. (goz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pelatihan-arsip-di-Foto-Diskominfo-Kudus.jpg)