Berita Sukoharjo
Berkat Aduan Via WA Pak Kapolres, Tiga Penyalahguna Narkoba di Sukoharjo Berhasil Dibekuk
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil membekuk tiga pengguna sabu-sabu.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil membekuk tiga pengguna sabu-sabu.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke nomor aduan “Lapor Pak Kapolres Sukoharjo”.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, membeberkan, Satnarkoba yang dipimpin AKP Warsino berhail membekuk WKM (22) warga Joho Kecamatan Mojolaban, AS (44) warga Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon, dan SR (19) warga Kerjo Kabupaten karanganyar.
Ketiga pelaku ditangkap terpisah melalui pengembangan yang dilakukan polisi. WKM ditangkap pada Sabtu (11/3) pukul 04.00 di Kos Desa Joho, Kecamatan Mojolaban.
"Sedangkan AS dan SR ditangkap pada Sabtu (11/3) pukul 05.30 di sebalah utara jembatan Demakan di Dukuh Pancuran, Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban," terang AKBP Wahyu, Rabu (15/3/2023).
Penangkapan itu bermula dari laporan warga melalui Whatsapp Lapor Pak Kapolres di nomor 081234342003 atau di Call Center Polri 110.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti cepat oleh Piket SPKT dan Satnarkoba. Informasi yang masuk, ada seseorang yang berada di dalam rumah Kos di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban diduga menggunakan sabu-sabu.
Kemudian Unit 2 Satnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan di daerah TKP tersebut.
"Pada saat anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Sukoharjo melakukan observasi dan penyelidikan di rumah kos tersebut, petugas melihat ada seseorang yang gerak-gerik nya mencurigakan," terang AKBP Wahyu.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap WKM. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tas warna hitam berisi 2 buah plastik klip tembus pandang yang isinya sabu-sabu, serta sebuah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran sabu-sabu.
Saat diinterogasi, WKM mengaku mendapat sabu-sabu dari SR.
Kemudian pengakuan SR yang telah ditangkap, membelikan sabu-sabu untuk WKM dari AS.
Setelah ditangkap, AS mengaku masih menyimpan sabu-sabu di beberapa titik lokasi.
Anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Sukoharjo mendampingi AS untuk mengambil sendiri sabu-sabunya di tempat penyimpanan.
Barang bukti yang disita dari WKS yakni satu buah tas kecil warna hitam berisi 2 buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi sabu-sabu 0,50 gram dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran Narkotika.
Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup |
![]() |
---|
Divonis 10 Tahun Penjara, Kepsek Pelaku Pelecehan terhadap 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa |
![]() |
---|
Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah" |
![]() |
---|
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.