Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Syarat Naik KA Jarak Jauh Masih Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster

Untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster)

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Humas Daop 5 Purwokerto.
penumpang KAI saat ikut vaksinasi di Stasiun Daop 5 Purwokerto, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api

Untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

Hal itu sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket, khususnya pembelian melalui aplikasi KAI Access," ujar VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilisnya, Rabu (15/3/2023).

Daniel mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Warga yang Kena Awan Panas Meninggal Kaku: Tak Sempat Menggeliat Kepanasan

Baca juga: Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya

Apabila pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

"Adapun untuk mengakomodir para pelanggan KA yang belum memenuhi syarat vaksin booster, dapat dilayani di Stasiun Purwokerto yang terletak di pintu keluar Barat, setiap hari dengan jam layanan dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB," imbuh Daniel. 

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah


4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
 
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 

Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. 

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Sementara itu, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021. 

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," tutupnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved