Berita Grobogan
Tak Bisa Bertemu Kepala Dinas Pendidikan, Ratusan Guru Swasta Grobogan Kecewa, Ini Alasannya
Ketua FKGSLP Kabupaten Grobogan, Mahmudi berharap 168 guru swasta yang sudah lolos P1 di tahun 2021 bisa diangkat.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Forum Komunitas Guru Swasta Lulus Passing Grade Prioritas Pertama (FKGSLP) Kabupaten Grobogan, Mahmudi berharap 168 guru swasta yang sudah lolos P1 di tahun 2021 bisa diangkat.
Ia berharap di tahun 2023 dengan jumlah kuota formasi yang lebih besar itu mendapatkan formasi di tahun ini tanpa harus menggeser guru-guru negeri dan tanpa ada diskriminasi dari sekolah swasta maupun negeri.
"Kami juga paham dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang kemarin sudah disampaikan atau dirilis tahun 2022 bahwa kami akan mendapatkan jatah setelah guru negeri mendapatkan penempatan," terang Mahmudi saat dihubungi Tribun Jateng, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Kemampuan Guru dalam Memanfaatkan Lingkungan Sekolah
Ketika di tahun 2022 guru negeri sudah mendapatkan penempatan, maka kami akan tetap menunggu jatah berikutnya yaitu guru swasta di periode tahun ini.
Sebagai informasi bahwa di tahun 2022 ini sebanyak 168 guru swasta tidak mendapatkan formasi.
Karena di tahun 2022 hanya yang diakumulasi dan mendapatkan penempatan adalah guru negeri, sebanyak 1.270 orang.
Sisanya sekitar 168 yang belum mendapatkan penempatan yaitu guru swasta, padahal dari 1.436 itu adalah sama-sama merupakan kategori P1 (prioritas pertama).
Harapannya, di tahun 2023 sebanyak 168 guru lulus PG swasta bisa mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan kuota penempatan
Terkait kedatangan ke Kantor BKD Grobogan, Mahmudi menginformasi bahwa surat tembusan dari audiensi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Grobogan itu sudah sampai di sini.
"Hari ini kami mendapatkan penundaan audiensi, kami ingin menginformasi audiensi di pekan depan benar-benar ada dan tidak dibatalkan," ujar Mahmudi.
Ia menambahkan bahwa masa pengabdian guru P1 swasta ada yang mulai 10 tahun bahkan ada juga yang 30 tahun, rata-rata di atas 10 tahun jenjang SMP, SMA, TK karena ini Dikdas yang melingkupi TK, SD, SMP.
Dengan adanya penundaan audiensi ini, seluruh anggota forum berharap agar di tanggal Senin (20/3/2023), audiensi ini tidak boleh gagalkan lagi.
Baca juga: UIN Walisongo Kukuhkan Imam Yahya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Fikih
Oleh karenanya, setelah dari Dinas Pendidikan, seluruh anggota forum menyambangi kantor BKPPD untuk memastikan bahwa surat audiensi dari dinas sudah diterima pihak BKPPD.
Pihaknya menghimbau agar Kepala BKPPD Kabupaten Grobogan bersedia hadir dalam audiensi yang sudah dijadwalkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.
Dan untuk kedepannya, forum disinyalir akan menggandeng ombudsman dan Komisi Informasi public untuk menjembatani kejelasan informasi terkait mekanisme pengangkatan PPPK di lingkungan dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.
Subkoordinator Bidang Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan, Angga Putra mengatakan apa yang disampaikan Mahmudi dalam hal kaitan dengan surat tersebut, memang tadi baru saja kami konfirmasi bagian umum atau persuratan bahwa belum sampai.
"Dalam artian tidak diproses atau belum diproses tapi kaitannya mungkin masih di dinas lain," ujarnya.
Ia menyatakan kaitannya dengan penerimaan formasi yang disampaikan oleh FKGSLP, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan di mana pastinya kami memiliki harapan seluruh pihak.
Tapi seperti yang diketahui bersama, pihaknya memiliki pertimbangan lain, apabila seandainya diangkat atau tidak diangkat pasti ada pertimbangan yang mendasar.
"Jadi bukan semata-mata kami tidak ingin Anda semua tidak masuk atau dengan sengaja," kata Angga.
Subkoordinator Pembinaan dan Penilaian Kinerja Disdik Kabupaten Grobogan, Suwoto mengatakan ini tadi memenuhi apa yang diminta pengurus FKGSLP yang sudah lulus PG P1 untuk menyampaikan penjelasan terkait kegiatan ini yang ditunda hingga Senin (20/3/2023).
Baca juga: FGD Optimalisasi Guru dalam Pembelajaran Berdiferensiasi
"Adapun alasan penundaan karena Kepala Disdik Kabupaten Grobogan bersamaan dengan kegiatan yang lain, dari BKPPD ada undangan dari KSN sehingga tidak ada yang bisa hadir," tutur Suwoto.
Sedangkan kehadiran guru-guru lulus PG P1 ke dinas pada hari ini adalah berdasarkan surat permohonan audiensi yang sudah diajukan sebelumnya.
Di surat yang dikirim di Dinas Pendidikan tersebut, forum juga mengirimkan tembusan langsung kepada Ombudsman dan Komisi Informasi Publik terkait permohonan informasi tentang mekanisme rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kabupaten Grobogan. (arh)
Jurnalis Asal Grobogan Dibacok OTK, Ada Kaitannya Liputan Demo Petani Tanggungharjo? |
![]() |
---|
Aysah Bermimpi Jadi "Minions" di Porsema XIII 2025 Grobogan |
![]() |
---|
Detik-detik Mencekam Angin Puting Beliung Mengamuk Jelang Magrib di Grobogan |
![]() |
---|
Angin Puting Beliung Melanda Desa Tajemsari Grobogan, Dwi: Kejadiannya Jelang Maghrib |
![]() |
---|
Berikut Kata Dinas Pendidikan Grobogan Menyoal Nasib SDN Kecil Karangasem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.