Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Tersangka Bertambah Lagi, Update Kasus Penipuan Cek Giro Palsu Senilai RP 17 Miliar di Purbalingga

Tersangka atas kasus penipuan cek giro palsu bernilai miliaran Rupiah yang diungkap akhir tahun lalu, bertambah.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
AY (45) warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dihadirkan dalam konferensi pers kasus penipuan cek giro palsu bernilai miliaran Rupiah, Jumat (17/3/2023). 

Tersangka pertama yang ditangkap berinisial AK (57) warga Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Tersangka melakukan penipuan terhadap korban bernama Akhirin (57) warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

Modusnya yaitu tersangka menjual cek giro kepada korban dengan menjanjikan keuntungan.

Namun ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan. (*)

Baca juga: 291 Perawat Masih Berstatus Non ASN, Pj Bupati Batang: Kami Upayakan Bertahap Ikut Seleksi PPPK

Baca juga: Tetap Hadirkan Bazar Thrifting di Halim Fest 2023 Demak, Padahal Dilarang Presiden, Ini Alasannya

Baca juga: Ini 4 Pelanggaran Pemilu 2024 Catatan Bawaslu Kota Semarang, Naya: Sudah Berkekuatan Hukum

Baca juga: Cegah Tawuran Pelajar di Kabupaten Tegal, Sulikin: Tiap Sekolah Patroli di Jam Pulang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved