Berita Bogor
Apa itu Handjob dalam Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Bogor?
Rumor handjob dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Bogor mencuat, lalu apa sebenarnya arti handjob itu sehingga terjadi perbuatan keji.
"Pelaku mengetahui korban 4 bulan yang lalu, dimana si korban saat itu menggunakan aplikasi ojek online dan mendapatkan sopir si pelaku, disitu perkenalan pertama dan diberi rasa nyaman dengan cara pelaku, akhirnya dipakai sebagai langganan dan dipakai menjadi sopir pribadi dan tinggal bersama di tempat si korban," ungkap Giro.
Disinggung perihal adakah unsur kecemburuan dalam peristiwa ini, Giro mengatakan untuk motif yang sebenarnya masih dalam pendalaman.
"Sementara pengakuan pelaku, pelaku diminta melayani si korban, namun si pelaku tidak mau," katanya.
"Kita juga mencium adanya motif ekonomi karena sementara ini kami temui sejumlah uang korban diambil pelaku, karena memang si pelaku ini mengetahui ATM korban," ungkapnya.
"Yang diambil Rp 30 juta, tapi untuk ATM lain masih kita dalami," katanya.
Sebelumnya diberitakan sesosok mayat laki-laki korban mutilasi ditemukan di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Rabu (15/3/2023).
DA, pelaku yang mutilasi seorang pria berinisial R, yang jasadnya disimpan di koper berwarna merah dan dibuang di kawasan Tenjo, Bogor, Jawa Barat membuang kepala dan kaki korban yang dimutilasi ke sungai.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan body part korban itu dibuang di sungai di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya kaki dan kepala korban dibuang ke sungai di wilayah Tigaraksa," kata Iman kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Saat ini, Iman mengatakan untuk bagian kepala dan kaki korban belum berhasil ditemukan.
Termasuk alat pemotong atau mesin gerinda yang digunakan untuk memutilasi korban juga belum ditemukan karena ikut dibuang di sungai tersebut.
"Potongan yang terpisah adalah kepala dan dua bagian kaki. Badan sama kepala jadi satu. Yang belum ditemukan bagian kepala dan kaki beserta alat potong gerinda itu," ucapnya.
Selain itu, Iman menjelaskan pihaknya juga mendapat laporan dari petugas tol Cikupa jika pakaian dan sprei yang digunakan dalam aksi mutilasi tersangka sudah ditemukan.
"Untuk pakaian dan sprei serta alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Tol Cikupa dan sudah ditemukan," tuturnya.
Kini, DA sudah mendekam di tahanan dengan dijerat pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhuan atau pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.
Aksi Brutal Geng Motor Posjhon Jon 15 di Bogor, Dua Warga Jadi Korban Bacokan |
![]() |
---|
Keponakan Durhaka di Bogor: Dibesarkan dari Remaja, Dibalas dengan Tikaman Maut |
![]() |
---|
Kasat Lantas Copot Anggota Patwal yang Viral, Janji Sanksi Tegas |
![]() |
---|
Jokowi Ingin Penguatan Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia |
![]() |
---|
HAL MENGEJUTKAN Kasus Tiga Remaja Putri Merampok di Perumahan Puja Bojonggede Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.