Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bogor

Apa itu Handjob dalam Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Bogor?

Rumor handjob dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Bogor mencuat, lalu apa sebenarnya arti handjob itu sehingga terjadi perbuatan keji.

Dok. Polisi
Koper merah berisi mayat ditemukan di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/3/2023) pukul 07.15 WIB. 

"Dalam bentuk kelainan psikologis dan lain lain kami akan lakukan pendalaman dengan melibatkan psikolog," ucap Iman. 

Menurut Iman pelaku mengesekusi korbannya di apartemen di daerah Cisauk, Tangerang sampai akhirnya pelaku membuangnya di wilayah Tenjo. 

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menambahkan bahwa pelaku menusuk korban dengan senjata tajam saat terjadi pertengkaran.

"Bahwa bekas penganiayaannya itu ditusuk oleh senjata tajam saat terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban," ungkap Giro 

"Pelaku membunuh pertama kali si korban dengan menusuk sajam ke lehernya korban. Kemudian setelah dipastikan meninggal dunia, pelaku mencoba memotong-motong korban menggunakan pisau, tapi tidak berhasil, sehingga si pelaku keluar untuk mencari alat pemotong lain," sambungnya. 

Pelaku pun membeli gerinda dan memotong tubuh korban menjadi 4 bagian (kepala, tubuh, tangan dan kaki) 

Kendati demikian, katanya untuk bagian kepala dan kaki masih belum ditemukan.

Termasuk juga alat pemotong yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. 

"Kepala dan kaki belum ditemukan beserta alat potong gerindanya. Dibuang terpisah, kepala, kaki dan gerinda dibuang ke sungai," ungkapnya. 

Polres Bogor pun masih terus berupaya mencari potongan tubuh dan alat yang hilang tersebut.

Menurut tersangka, potongan tubuh di buang di sungai Cimanceri di wilayah Tigaraksa. 

"Selanjutnya bagian kaki dengan bagian kepala korban dibuang di sungai Cimanceri di wilayah Tigaraksa. Dan kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tersebut," tutupnya. 

Menurutnya DA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.

Gasak Uang Korban

Giro mengungkapkan bahwa pelaku DA dan korbannya R saling kenal setidaknya selama 4 bulan, sebelum tubuh R berakhir di dalam koper berwarna merah dan ditemukan di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved