Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Politik Uang Jadi Fokus Pengawasan Bawaslu Jateng, Husain : Berbentuk Aneka Ragam Tidak Hanya Cash 

Bawaslu Provinsi Jateng imbau masyarakat tak tergiur bantuan yang menyertakan ajakan memilih calon atau partai.

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Istimewa
Poster berisikan ajakan menolak politik uang yang diunggah ke media sosial Bawaslu Kabupaten Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bawaslu Provinsi Jateng imbau masyarakat tak tergiur bantuan yang menyertakan ajakan memilih calon atau partai.

Pasalnya, jika ada bantuan dengan menyematkan visi misi serta ajakan memilih salah satu calon hingga partai bisa masuk pidanan pemilu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Wakordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng, Achmad Husain, mengatakan, politik uang tidak hanya berbentuk uang cash.

"Bisa berupa bantuan sembako dan barang lainnya yang diberikan ke masyarakat," ucapnya, Sabtu (18/3/2023).

Diterangkannya, jika bantuan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh partai politik maupun seseorang yang akan maju dalam pemilu disematkan stiker atau ajakan memiliki mereka, lebih baik masyarakat menolak.

"Stiker sekecil apapun dengan ajakan memilih calon atau partai itu melanggar. Apalagi masa kampanye masih jauh," tuturnya.

Ia juga memberikan contoh bantu dari partai politik atau seseorang yang tidak melanggar aturan pemilu.

Misalnya bantuan yang diberikan tertempel stiker, foto seseorang atau logo partai tanpa adanya ajakan atau menyatakan visi misi.

Karena dalam memberi bantuan ke masyarakat tidak ada ajakan dan jadi tidak melanggar.

"Intinya jika ada embel-embel mangajak memilih partai atau seseorang yang akan manju ke pemilu tidak melanggar," terangnya.

Ia menambahkan, Bawaslu akan semakin ketat dalam hal pengawasan karena pemilu semakin dekat.

Jika ditemukan pelanggaran, Husain berujar akan kami lakukan koordinasi dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) akan langsung bergerak.

Tim tersebut tidak hanya dari Bawaslu, tapi dari kepolisian hingga kejaksaaan.

"Jika masyarakat menemukan pelanggaran, bisa langsung melaporkan ke Bawaslu di daerah masing-masing atau melalui media sosial Bawaslu," tambahnya.

Baca juga: CFD di Jalan Lawu Karanganyar Diliburkan Sementara, Ini Alasannya

Baca juga: Laporan Harta Kekayaan LKHPN Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat,Tanah Bangunan dan Jumlah Kendaraan

Baca juga: Jadwal Bola Liga Inggris Pekan Ini Soton Vs Tottenham, Chelsea Vs Everton, Arsenal Vs Crystal Palace

Baca juga: Adu Kekompakan dan Kerampilan, 22 Grup Ikuti Perlombaan Batang Drumband Fest 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved