Berita Solo

Bambang Tri Mulyono Tutup Telinga Saat JPU Bacakan Tuntutan 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri Mulyono 10 tahun pidana penjara kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3).

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono sedang menutup telinga saat JPU membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di PN Solo, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3/2023).

Penulis buku Jokowi Undercover itu dituntut 10 tahun pidana penjara.

Pada saat pembacaan tuntutan, pria asal Blora itu tidak didampingi kuasa hukum.

Baca juga: Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Pasalnya, sebelum sidang tuntutan dimulai, seluruh pengacara Bambang Tri menyatakan mundur untuk mendampingi dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun. Dikurangi masa tahanan  terdakwa selama didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (21/3/2023).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

Saat pembacaan tuntutan, terdakwa beberapa kali menginterupsi saat JPU membacakan tuntutan meminta agar menyelesaikan pembacaan dan langsung menyebut berapa tuntutan yang dia terima.

Bahkan, pada di interupsi terakhir dia mengancam untuk menutup telinga selama persidangan.

Bambang Tri duduk sambil menutup kedua telinganya dengan kedua tangannya.

Pada kesimpulan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Apriyanto Kurniawan, Bambang Tri dinyatakan bersalah, yakni sesuai fakta di persidangan menyiarkan berita atau pemberitauan bohong.

Selain itu juga dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama, seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.

Selain itu jaksa menyita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video yang diunggah di channel Youtube Gus Nur 13 Official.

Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi mengatakan, kesimpulan dakwaan tersebut Bambang Tri dinyatakan bersalah dan berhak mengajukan pledoi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved