Berita Solo
Bambang Tri Mulyono Tutup Telinga Saat JPU Bacakan Tuntutan 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri Mulyono 10 tahun pidana penjara kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3).
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3/2023).
Penulis buku Jokowi Undercover itu dituntut 10 tahun pidana penjara.
Pada saat pembacaan tuntutan, pria asal Blora itu tidak didampingi kuasa hukum.
Baca juga: Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Pasalnya, sebelum sidang tuntutan dimulai, seluruh pengacara Bambang Tri menyatakan mundur untuk mendampingi dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun. Dikurangi masa tahanan terdakwa selama didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (21/3/2023).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
Saat pembacaan tuntutan, terdakwa beberapa kali menginterupsi saat JPU membacakan tuntutan meminta agar menyelesaikan pembacaan dan langsung menyebut berapa tuntutan yang dia terima.
Bahkan, pada di interupsi terakhir dia mengancam untuk menutup telinga selama persidangan.
Bambang Tri duduk sambil menutup kedua telinganya dengan kedua tangannya.
Pada kesimpulan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Apriyanto Kurniawan, Bambang Tri dinyatakan bersalah, yakni sesuai fakta di persidangan menyiarkan berita atau pemberitauan bohong.
Selain itu juga dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama, seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.
Selain itu jaksa menyita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video yang diunggah di channel Youtube Gus Nur 13 Official.
Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi mengatakan, kesimpulan dakwaan tersebut Bambang Tri dinyatakan bersalah dan berhak mengajukan pledoi.
Terdakwa diberi waktu satu minggu hingga agenda persidangan pada Selasa pekan depan.
10 Foto Terbaik Dipamerkan di Pameran Fotografi di Stasiun Solo Balapan dalam Rangka HUT ke-80 KAI |
![]() |
---|
FAKTA: KPA Soroti Hubungan Sesama Jenis, 15 Remaja Sekolah di Solo Terinfeksi HIV |
![]() |
---|
Heboh Kemunculan Grup Facebook Komunitas Gay di Solo, Ini Kata KPA |
![]() |
---|
Wali Kota Surakarta "Sikat" Kontraktor Molor, Ancam Blacklist Perusahaan yang Tak Sesuai Target |
![]() |
---|
Heboh Grup Facebook Gay Surakarta, Ini Kata Wali Kota Respati Ardi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.