Berita Cilacap

Satpol PP Cilacap Geruduk 6 Rumah Kos, 7 Pasangan Bukah Mahrom Diciduk

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap pada Jumat (17/3/2022) lalu melakukan operasi rumah kos di wilayah Kroya dan Cilacap Kota.

Ist. Satpol PP Kabupaten Cilacap
Petugas Satpol PP melakukan operasi rumah kos di wilayah Kroya, Cilacap. Selasa (17/3/2022). Petugas berhasil menemukan 7 pasangan yang diduga melakukan tindakan asusila. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap pada Jumat (17/3/2022) lalu melakukan operasi rumah kos di wilayah Kroya dan Cilacap Kota.

Operasi rumah kos dilakukan pada sore hari sekira pukul 17.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, operasi rumah kos tersebut dilakukan di beberapa rumah kos yang diduga belum memiliki ijin dan adanya praktek asusila.

Ada enam buah rumah kos yang menjadi target yakni sebuah rumah kos di Jalan Mataram Desa Pekuncen, rumah kos di Jalan Haris Munandar Kroya dan rumah kos Devina di Jalan Lettu Suparto Kroya.

Petugas juga menggeledah rumah kos Femidya dan rumah kos Tristar di Jalan Slamet Kroya, dan sebuah rumah kos di Jalan Kendeng Cilacap Tengah.

"Dalam operasi kemarin ada 6 kos yang menjadi sasaran kami. Kami periksa terkait perijinan dan adanya dugaan tindak asusila," kata Satrio. 

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 7 pasangan yang diduga telah melakukan tindakan asusila.

Petugas menemukan 7 pasangan tersebut dari 4 rumah kos.

Rinciannya yaitu 2 pasangan di rumah kos Jalan Mataram, 1 pasangan di rumah kos Devina, 2 pasangan di rumah kos Femidya dan 2 pasangan di rumah kos Jl. Kendeng.

Sementara di rumah kos Tristar dan rumah kos Jl. Haris Munandar tidak ditemukan pasangan yang berbuat asusila.

"Bagi pasangan tidak sah yang diduga melakukan tindak asusila didalam kamar kos  kemudian dibawa oleh petugas Satpol PP Kabupaten Cilacap untuk dilakukan BAP oleh PPNS," jelas Satrio.

Selain mengamankan pasangan yang diduga berbuat tindakan asusila, petugas juga mengecek perijinan bangunan rumah kos.

Hasilnya, hanya tiga rumah kos yang sudah berijin yakni rumah kos Femidya, rumah kos Tristar dan rumah kos Jl. Haris Munandar.

Tiga rumah kos lainnya  yang diperiksa petugas belum berijin.

Sementara itu, untuk bukti pembayaran pajak retribusi, kelima pemilik rumah kos tersebut dapat membuktikan bahwa mereka sudah membayar pajak retribusi.

Adapun petugas yang diterjunkan dalam operasi rumah kos di Kroya yaitu Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Cilacap beserta 14 anggotanya.

Kemudian ada pula PPNS pada Satpol PP Kabupaten Cilacap serta 1 Polisi Militer yang juga turun langsung. (pnk)

Baca juga: Hotel Khas Semarang Hadirkan Menu All You Can Eat Ala Timur Tengah Sambut Ramadhan 2023

Baca juga: Ini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan di Kota Semarang Selama Ramadan

Baca juga: Chord Kunci Gitar Sepi Sekuntum Mawar Merah Ella

Baca juga: Hiburan Karaoke Diskotik Spa dan Biliar di Tegal Wajib Tutup Selama Ramadhan 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved