Berita Kriminal

Alasan Heru Mutilasi Korbannya di Sleman Jadi 62 Bagian, Sudah Siapkan Ransel untuk MembawaTulang

Terungkap alasan Heru Prastiyo memutilasi tubuh korbannya setelah melakukan pembunuhan

Editor: muslimah
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYA - Terungkap alasan Heru Prastiyo memutilasi tubuh korbannya setelah melakukan pembunuhan.

Korban seorang wanita berinisla AI (34) dimutilasi menjadi 62 bagian.

Mayatnya ditemukan di sebuah penginapan, kawasan Pakem, Kapanewon Pakembinangun, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Heru nekat memutilasi korban untuk memudahkannya membuang tubuh AI.

Baca juga: Motif Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Muda di Sleman Terungkap, Pelaku Terjerat Utang Pinjol 8 Juta

Baca juga: Menikah 6 Tahun dan Punya 2 Anak, Pria Ini Baru Tahu Sang Istri Ternyata Saudara Kandungnya

Rencana awal, Heru Prastiyo ingin membuang mayat korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.

Sementara tulang korban rencananya akan dibuang di lain tempat.

Heru pun sudah menyiapkan tas ransel khusus untuk mengangkut tulang milik korban.

Namun pelaku berubah pikiran setelah sempat keluar kamar dan makan di salah satu warung yang tak jauh dari lokasi pembunuhan.

Selesai makan, Heru langsung kembali ke penginapan dan akhirnya memilih kabur meninggalkan tubuh korban yang sudah termutilasi.

Pelaku pun membawa kabur Honda Scoopy dan handphone milik korban.

Sementara motif pelaku melakukan pembunuhan disertai mutilasi adalah ingin menguasai harta korban karena terjerat hutang pinjol.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan tersangka inisial Heru Prastiyo (23) melakukan pembunuhan karena ingin menguasi harta milik korbannya.

Pelaku memiliki hutang pinjol senilai Rp 8 juta dari tiga aplikasi Pinjol.

"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," kata Kombes Nuredy saat jumpa pers, di halaman Direskrimum Polda DIY, Rabu (22/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved