Berita Kriminal
Motif Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Muda di Sleman Terungkap, Pelaku Terjerat Utang Pinjol 8 Juta
Pelaku mutilasi di Sleman yang berusia 23 tahun tersebut mengaku memiliki utang sebesar Rp 8 juta dari tiga aplikasi pinjol
TRIBUNJATENG.COM, YOGYA - Motif pembunuhan disertai mutilasi di Sleman, Yogyakarta terungkap.
Ternyata pelaku terjerat hutang pinjaman online (pinjol) sebesar total Rp 8 juta.
Pelaku bernama Heru Prastiyo (23) menghabisi nyawa dan memutilasi tubuh AI (34) seorang perempuan asal kampung Ngadisuryan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta.
Baca juga: Menikah 6 Tahun dan Punya 2 Anak, Pria Ini Baru Tahu Sang Istri Ternyata Saudara Kandungnya
Baca juga: ASN Cabuli 3 Anak Laki-lakinya yang Masih Bocah. Dilaporkan ke Polisi oleh Istri
Pembunuhan disertai mutilasi tersebut dilakukan oleh pelaku di salah satu penginapan di Pakem, Kabupaten Sleman pada Minggu (19/3/2023) lalu.
Heru nekat menghabisi nyawa teman kencannya itu dengan tujuan untuk menguasai harta bendanya.
Pelaku yang berusia 23 tahun tersebut mengaku memiliki utang sebesar Rp 8 juta dari tiga aplikasi pinjol.
Utang yang menumpuk tersebut membuatnya gelap mata dan akhirnya melakukan tindakan nekat dengan menghabisi nyawa teman kencannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan tersangka ingin menguasai harta benda milik korban karena terjerat hutang pinjol senilai Rp 8 juta.
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," kata Kombes Nuredy saat jumpa pers, di halaman Direskrimum Polda DIY, Rabu (22/3/2023).
Nuredy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Heru nekat memutilasi tubuh korban lantaran ingin menyembunyikan jejak pembunuhan yang sudah dilakukannya.
Tersangka berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.
"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.
Sempat Makan di Warmindo
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat mampir ke sebuah Warmindo dan memikirkan pekerjaannya.
"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakuak oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.
Dari hasil pemeriksaan, harta benda korban yang dikuasai pelaku di antaranya sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu buah jenis handphone dijual Rp 600 ribu.
"Uang didompet pelaku ada Rp 300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.
Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang dia. (hda)
Sumber: Tribun Jogja
Kronologi Lengkap 2 Peracik Narkoba Bikin Pabrik di Semarang , Polisi : Sudah Produksi 10 Ribu Butir |
![]() |
---|
Pulang Merantau Dapati Istrinya Nikah Lagi, Pria di Lampung Langsung Kirim Wanitanya Itu ke Akhirat |
![]() |
---|
Duel Maut Setelah Upacara Hari Lahir Pancasila, Seorang ASN Tewas Tertikam di Dada |
![]() |
---|
Tampang AP Pria Kendal yang Aniaya Pemandu Karaoke di Batang Hingga Meninggal, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Aksi Heroik Ayah Selamatkan Anak yang Diperkosa Berujung Duka, Jumairi Menikamnya Hingga Tewas |
![]() |
---|