Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Alasan Heru Mutilasi Korbannya di Sleman Jadi 62 Bagian, Sudah Siapkan Ransel untuk MembawaTulang

Terungkap alasan Heru Prastiyo memutilasi tubuh korbannya setelah melakukan pembunuhan

Editor: muslimah
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYA - Terungkap alasan Heru Prastiyo memutilasi tubuh korbannya setelah melakukan pembunuhan.

Korban seorang wanita berinisla AI (34) dimutilasi menjadi 62 bagian.

Mayatnya ditemukan di sebuah penginapan, kawasan Pakem, Kapanewon Pakembinangun, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Heru nekat memutilasi korban untuk memudahkannya membuang tubuh AI.

Baca juga: Motif Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Muda di Sleman Terungkap, Pelaku Terjerat Utang Pinjol 8 Juta

Baca juga: Menikah 6 Tahun dan Punya 2 Anak, Pria Ini Baru Tahu Sang Istri Ternyata Saudara Kandungnya

Rencana awal, Heru Prastiyo ingin membuang mayat korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.

Sementara tulang korban rencananya akan dibuang di lain tempat.

Heru pun sudah menyiapkan tas ransel khusus untuk mengangkut tulang milik korban.

Namun pelaku berubah pikiran setelah sempat keluar kamar dan makan di salah satu warung yang tak jauh dari lokasi pembunuhan.

Selesai makan, Heru langsung kembali ke penginapan dan akhirnya memilih kabur meninggalkan tubuh korban yang sudah termutilasi.

Pelaku pun membawa kabur Honda Scoopy dan handphone milik korban.

Sementara motif pelaku melakukan pembunuhan disertai mutilasi adalah ingin menguasai harta korban karena terjerat hutang pinjol.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan tersangka inisial Heru Prastiyo (23) melakukan pembunuhan karena ingin menguasi harta milik korbannya.

Pelaku memiliki hutang pinjol senilai Rp 8 juta dari tiga aplikasi Pinjol.

"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," kata Kombes Nuredy saat jumpa pers, di halaman Direskrimum Polda DIY, Rabu (22/3/2023).

Keinginan untuk mendapatkan uang dengan cepat itulah yang memicu tersangka menghabisi korban lalu mengambil harta benda korban.

Sementara alasan atau motif melakukan mutilasi sesuai dengan keterangan tersangka yaitu untuk menyembunyikan jejak pembunuhan.

Tersangka berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.

"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat mampir ke sebuah Warmindo dan memikirkan pekerjaannya.

"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakuakn oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.

Dari hasil pemeriksaan, harta benda korban yang dikuasai pelaku di antaranya sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu buah jenis handphone dijual Rp600 ribu.

"Uang didompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.

Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved