Berita Kriminal
Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Sleman Makan di Warmindo Setelah Beraksi, Ini Kronologi Lengkapnya
Kronologi lengkap pembunuhan disertai mutilasi seorang perempuan di sebuah penginapan di kawasan Pakembinangun, Sleman
Editor:
muslimah
dok.kolase Tribun Jogja
Polisi menangkap pelaku pembunuhan yang disertai mutilasi di sebuah penginapan di Sleman
Sesuai laporan di Polisi waktu kejadian pembunuhan pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 22.50 WIB.
Hukuman Mati
Aksi pembunuhan yang disertai mutilasi yang dilakukan tersangka terbilang sadis dan keji.
Bahkan, polisi juga mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan yang disertai mutilasi tersebut.
Polisi pun menjerat hukuman maksimal terhadap pelaku pembunuhan dan mutilasi sadis itu.
Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," tegas Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra. (TribunJogja.com)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Kriminal
Penjudi Sabung Ayam di Jawa Tengah Kena Hipnotis Ludes Rp 2 Miliar, Polisi Tangkap 3 Pelaku |
![]() |
---|
Tak Ada Takut-takutnya, Biduan Dangdut Pati Ini Transaksi Narkoba di Area Pemakaman Umum |
![]() |
---|
Waspada! Aksi Percobaan Penculikan Terjadi di Pati, Pelaku Dua Pria Bermobil Putih |
![]() |
---|
Detik-detik Siswi Siswi SMP di Pati Nyaris Diculik Dua Pria Tak Dikenal, Digagalkan Satpam |
![]() |
---|
Berontak Saat Hendak Syukuran Kelulusan, Ternyata Santri Laki-laki di Pati Trauma Dicabuli Pengasuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.