Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Sleman Makan di Warmindo Setelah Beraksi, Ini Kronologi Lengkapnya

Kronologi lengkap pembunuhan disertai mutilasi seorang perempuan di sebuah penginapan di kawasan Pakembinangun, Sleman

Editor: muslimah
dok.kolase Tribun Jogja
Polisi menangkap pelaku pembunuhan yang disertai mutilasi di sebuah penginapan di Sleman 

Sesuai laporan di Polisi waktu kejadian pembunuhan pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 22.50 WIB.

Hukuman Mati

Aksi pembunuhan yang disertai mutilasi yang dilakukan tersangka terbilang sadis dan keji.

Bahkan, polisi juga mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan yang disertai mutilasi tersebut.

Polisi pun menjerat hukuman maksimal terhadap pelaku pembunuhan dan mutilasi sadis itu.

Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," tegas Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra. (TribunJogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved