Berita Nasional

Cuti Bersama Idulfitri 2023 Dimajukan Jadi 19 April, Simak Perinciannya

Pemerintah memajukan cuti bersama Idulfitri 2023 dari semula 21 April maju menjadi 19 April

Editor: muslimah
fajar bahruddin achmad
Pemudik sepeda motor sedang berhenti di lampu merah di Jalur Pantura Kota Tegal, Jumat (29/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah memajukan cuti bersama Idulfitri 2023 dari semula 21 April maju menjadi 19 April.

Presiden memutuskan hal itu setelah menerima usulan Menhub Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat terbatas soal mudik di Istana Merdeka, Jumat (24/3/2023).

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri telah memutuskan cuti bersama pada 21-26 April 2023.

Baca juga: Mau Libur Panjang Sampai 5 Hari di Bulan Maret 2023? Bisa! Yuk Simak Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Baca juga: Mau Libur Panjang Sampai 5 Hari di Bulan Maret 2023? Bisa! Yuk Simak Tanggal Merah dan Cuti Bersama

SKB ini diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendidikan.

Karena usulan diterima, Budi ditugaskan untuk bersurat ke Jokowi yang ditembuskan ke tiga menteri tersebut.

Selain itu, Budi pun akan ikut rapat bersama ketiga menteri ini.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pemerintah memajukan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah agar volume pemudik tidak menumpuk pada satu hari.

"Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 April. Maka terjadi penumpukan yang luar biasa," kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Namun demikian, kini pemerintah telah memutuskan agar cuti bersama dimajukan dan dimulai pada tanggal 19 April 2023.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," kata Budi.

Kendati demikian, pemerintah juga memutuskan agar cuti bersama berakhir pada tanggal 25 April 2023 sehingga masyarakat mulai kembali bekerja pada 26 April 2023.

Dengan demikian, Budi tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

Akan tetapi, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Budi mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.

"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 (April) sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26 April," kata Budi. (kompas.com/tribunnews)

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved