Berita Jawa Tengah
Aturan Larangan Bukber Bagi ASN, PHRI Jateng: Dari Sisi Bisnis Tak Terlalu Berpengaruh
PHRI Jateng menyatakan tak terlalu memberikan pengaruh terhadap bisnis perhotelan di Jawa Tengah terkait larangan bukber bagi para ASN.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah melarang pejabat negara dan ASN untuk menggelar buka bersama (bukber) selama Ramadan 2023.
Aturan ini telah ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Aturan tersebut disebutkan merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk pejabat negara dan ASN.
Menanggapi adanya larangan itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah menyatakan tak terlalu memberikan pengaruh terhadap bisnis perhotelan di Jawa Tengah.
Wakil Ketua PHRI Jateng, Benk Mintosih mengatakan, pengadaan khusus bukber atas nama ASN menurutnya sejak dahulu presentasenya masih kecil.
Baca juga: Ada Menu Buka Bersama Ala Pasar Tiban di Hotel KHAS Pekalongan, Yuks Dicoba
"Dulu (tahun lalu) satu sampai tiga ada."
"Sekarang, beberapa hotel (di Jawa Tengah) memang belum ada reservasi bukber khusus ASN."
"Kalau pun toh ada, mereka berbaur dengan umum dan kami juga tidak tahu itu ASN atau bukan."
"Hal itu karena biasanya atas nama pribadi," kata Benk kepada Tribunjateng.com, Minggu (26/3/2023).
Menurut Benk lebih lanjut, segmen bukber sejauh ini merata.
Adapun dia menyebutkan, banyak mengadakan bukber Ramadan seperti komunitas, sosialita, keluarga, dan perkantoran swasta.
"Sekarang segmen vukber rata mulai komunitas, rumah tangga, hingga kantor."
"Makan di hotel sekarang itu sudah menjadi habit orang-orang kantoran," ujarnya.
Baca juga: Komunitas di Pati Ini Blusukan Naik Vespa Bagikan Jajanan untuk Anak Yatim pada Bulan Ramadan
Di sisi lain Benk menyebutkan, meski tak begitu terpengaruh terhadap larangan bukber, pihaknya khawatir apabila ada larangan meeting utamanya untuk ASN.
Sebab, jika ada larangan meeting menurutnya akan mengganggu laju bisnis perhotelan.
"Untuk meeting room, sekarang kami belum dihubungi."
"Yang menghubungi paling instansi yang bukan pegawai negeri."
"Pasti pengaruh kalau tidak boleh meeting," ujarnya.
Di sisi lain, terkait okupansi hotel saat ini, Benk menyebutkan masih landai di kisaran 30-40 persen.
Adapun diperkirakan, lonjakan akan terjadi saat hari H Lebaran.
Baca juga: Kata Kemenkes soal Panic Buying Oralit saat Ramadan: Bukan untuk Orang Sehat
"Lebaran biasanya saat hari H okupansinya sekira 80 persen."
"Kemudian H+1 sampai H+3 bisanya bisa sampai 100 persen."
"H+1 itu biasanya pasti penuh," ujarnya.
Adapun di tengah okupansi yang masih landai ini, menurut Benk, yang menjadi penopang perhotelan saat Ramadan saat ini yakni buka bersama.
"Penopang hotel saat Ramadan ini rata-rata bukber."
"Ini jadi tantangan bagi pelaku hotel harus pandai-pandai membuat konsep berbeda."
"Misalnya, tidak harus membuat bukber di hotel, tapi hotel yang datang ke rumah."
"Kemudian, sekarang itu harus adu rasa dan pelayanan, serta suasana (yang berbeda)," imbuhnya. (*)
Baca juga: Hari Keempat Ramadan di Kabupaten Tegal, Polisi Tilang 234 Pengendara Motor, Penyebabnya Karena Ini
Baca juga: BREAKING NEWS, Ahmad Muhtadi Kepala Kantor Kemenag Demak Meninggal Dunia
Baca juga: DPUPR Kota Pekalongan Minta Tambahan Rp 1 Miliar, Dana Pemeliharaan Jalan Tinggal Rp 70 Juta
Baca juga: Pengecoran Jalur Pantura Warureja Tegal Masih Dilakukan, Target Rampung 20 Hari Sebelum Lebaran
tribunjateng.com
tribun jateng
bukber
Buka Bersama
PHRI Jateng
PHRI
Benk Mintosih
Semarang
Ramadan
asn dilarang bukber
4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Mako Brimob Purworejo |
![]() |
---|
Awal Terungkapnya Janda Bunuh Bayi di Magelang, Warga Curigai Gundukan Tanah Baru di TPU Salakan |
![]() |
---|
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Jateng Dikurangi Rp5 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Ahmad Husein Pati Buat Gerakan Jatenggugat, Ini Tuntutan yang Ditujukan pada Gubernur Ahmad Luthfi |
![]() |
---|
Ahmad Husein Pati Ajak Masyarakat Jateng Demo ke Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Besok Desember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.