Berita Semarang

Perhatian! Warga Semarang yang Bagikan Takjil di Jalan Raya Akan Dikenai Sanksi dari Satpol PP

Pemerintah Kota Semarang akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membagikan takjil di jalan raya.

Editor: rival al manaf
IST
Ilustrasi pembagian takjil di jalan 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membagikan takjil di jalan raya.

Mereka yang kedapatan membagikan takjil di jalan raya akan mendapatkan sanksi berupa bersih-bersih lingkungan sekitar.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, masyarakat yang membagikan takjil tak sesuai zona yang ditentukan akan ditindak tegas.

"Sanksinya bersih-bersih di lingkungan situ," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: Keutamaan dan Pahala Sholat Tarawih Hari ke-5 Ramadhan 2023

Baca juga: KH Chriswanto Tegaskan Komitmen LDII Terhadap Pancasila Saat Tadarus Kebangsaan

Dia menjelaskan, sanksi tersebut akan berjalan selama Bulan Ramadhan.

Fajar akan mengerahkan banyak personel untuk melakukan patroli.

"Patroli itu mencegah pembagian takjil di tepi jalan raya," paparnya.

Terpisah, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah menyiapkan tempat khusus bagi warga yang ingin membagikan takjil selama Bulan Ramadhan.

"Setidaknya ada lima tempat yang kita siapkan," kata perempuan yang akrab disapa Ita tersebut.

Lima tempat tersebut di antaranya, Jalan Pemuda, Balai Kota Semarang, Kawasan Wonderia, Pasar Dargo dan Taman Kasmaran.

"Jadi warga bisa membagikan takjil di lokasi tadi," imbuhnya.

Dia menegaskan, pembagian takjil tidak dilarang dengan syarat tidak dibagikan di jalan raya yang berpotensi membuat kemacetan hingga kecelakaan.

"Jadi takjil bisa dibagikan di tempat-tempat tadi. Kalau tidak bisa langsung diberikan ke masjid atau panti asuhan," paparnya.

Menurutnya, peraturan pembagian takjil sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan pemenuhan hak masyarakat.

"Sekarang lalulintas tak seperti saat pandemi yang ada pembatasan. Sekarang jalan raya sudah lebih ramai," ucap Ita. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Semarang Akan Diberi Hukuman Bersih-bersih jika Masih Membagikan Takjil di Jalan Raya"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved