Berita Semarang
5.676 Obat Tradisional Ilegal Dimusnahkan, BBPOM Semarang: Hasil Penindakan di 3 Wilayah
Obat tradisional yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan pada Triwulan Pertama di 3 kabupaten yakni Kabupaten Magelang, Klaten, dan Sukoharjo.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
Ketiganya dijerat Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 angka 10 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka teramcam pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," tandasnya. (*)
Baca juga: Perpusda Grha Pustaloka Batang Tetap Buka Selama Ramadan, Jadi Alternatif Manfaatkan Waktu Luang
Baca juga: Colet Batik Ramaikan Ngabuburit Ramadan di Demak, Diikuti 99 Pembatik Lokal, Berikut Suasananya
Baca juga: Ribuan Petasan Berbagai Jenis Disita Polisi, Hendak Diedarkan di Wilayah Purwokerto
Baca juga: Bukan Karena Musim Peralihan ke Kemarau, Ternyata Ini Penyebab Suhu Panas di Blora
Halaman 2 dari 2
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
BBPOM Semarang
jamu ilegal
Semarang
Sandra Maria Philomena Lithin
obat tradisional ilegal
Perppu Nomor 2 Tahun 2022
kesehatan
Berita Terkait:#Berita Semarang
Anak Muda Bikin Hidup Pekojan Semarang di Malam Hari, Dari Jalan Sepi Jadi Street Coffee Skena |
![]() |
---|
Seminar Kepemimpinan dan Literasi 2025, Wali Kota Semarang Sampaikan Ini |
![]() |
---|
Workhsop Batik Motif Semarangan Warnai Perayaan Hari Batik Nasional di Harris Hotel |
![]() |
---|
Batik Jadi Daya Tarik Wisata, Pemkot Semarang Dorong Penguatan Ekosistem Batik |
![]() |
---|
Senator Peduli: DPD RI Ajak Warga Semarang 'Give Blood, Give Hope' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.