Kriminal Hari Ini
Ribuan Petasan Berbagai Jenis Disita Polisi, Hendak Diedarkan di Wilayah Purwokerto
Ribuan petasan disita pihak kepolisian dari Polresta Banyumas seusai sebuah mobil yang dicurigai digeledah.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) kembali menyita ribuan butir petasan siap edar, Minggu (26/3/2023).
Satu pelaku ditangkap dan mobil pengangkut disita petugas.
Pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 23.00, polisi mendapat informasi ada seseorang yang mengendarai mobil Terios warna putih bernopol R 9260 GS yang diduga membawa petasan jenis leo dan slengdor.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, Tim Resmob bersama Tim PRC Polresta Banyumas melakukan monitoring terhadap mobil tersebut.
Baca juga: Ikut Kumpulkan KTP Guru Buat Calon DPD RI Jawa Tengah, Kepala Sekolah di Banyumas Terancam Dipecat
Baca juga: Polisi Sita Ribuan Mercon Rentengan di Banyumas Kiriman dari Weleri Kendal
Kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan tersebut saat melintas Jalan Ovisdiman, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut petugas mendapati ribuan barang bukti.
Barang bukti itu berupa 4.032 mercon leo, 2.160 mercon slengdor kecil bermerek, 700 mMercon slengdor bungkus koran, 75 mercon slengdor besar, 1.728 mercon gangsing, dan 4.000 mercon cengis.
Petugas juga menahan terduga pelaku berinisial HK (30) warga Desa Bangsa, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.
"Dari pengakuan pelaku, dia menggunakan mobil Terios untuk membawa petasan yang diperoleh dari Indramayu Provinsi Jawa Barat untuk diedarkan di wilayah Purwokerto," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Senin (27/3/2023).
Dia menyampaikan, saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Baca juga: Buntut Ledakan Petasan di Magelang, Ganjar: Bahaya! Jangan Pakai Mercon-merconan Lagi
Baca juga: Kronologi Keponakan Tega Mencuri Sepeda Motor Milik Bibi, Begini Nasibnya Sekarang
Baca juga: Gubernur Bali I Wayan Koster Plin Plan Soal Tolak Timnas Israel: Bukan Sikap Saya, Jangan Tanya Saya
Baca juga: Indra Priawan Suami Nikita Willy Ikut Teruskan Blue Bird Sejak 2010, Sahamnya Capai Rp 246 Miliar
tribunjateng.com
tribun jateng
Polresta Banyumas
Banyumas
Purwokerto
Kombes Pol Edy Suranta Sitepu
petasan
kriminal hari ini
kriminal
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.