Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Ribuan Petasan Berbagai Jenis Disita Polisi, Hendak Diedarkan di Wilayah Purwokerto

Ribuan petasan disita pihak kepolisian dari Polresta Banyumas seusai sebuah mobil yang dicurigai digeledah.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
Ribuan petasan siap edar yang disita Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas, Minggu (26/3/2023) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) kembali menyita ribuan butir petasan siap edar, Minggu (26/3/2023). 

Satu pelaku ditangkap dan mobil pengangkut disita petugas. 

Pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 23.00, polisi mendapat informasi ada seseorang yang mengendarai mobil Terios warna putih bernopol R 9260 GS yang diduga membawa petasan jenis leo dan slengdor.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, Tim Resmob bersama Tim PRC Polresta Banyumas melakukan monitoring terhadap mobil tersebut.

Baca juga: Ikut Kumpulkan KTP Guru Buat Calon DPD RI Jawa Tengah, Kepala Sekolah di Banyumas Terancam Dipecat

Baca juga: Polisi Sita Ribuan Mercon Rentengan di Banyumas Kiriman dari Weleri Kendal

Kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan tersebut saat melintas Jalan Ovisdiman, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas

Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut petugas mendapati ribuan barang bukti.

Barang bukti itu berupa 4.032 mercon leo, 2.160 mercon slengdor kecil bermerek, 700 mMercon slengdor bungkus koran, 75 mercon slengdor besar, 1.728 mercon gangsing, dan 4.000 mercon cengis.

Petugas juga menahan terduga pelaku berinisial HK (30) warga Desa Bangsa, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas

"Dari pengakuan pelaku, dia menggunakan mobil Terios untuk membawa petasan yang diperoleh dari Indramayu Provinsi Jawa Barat untuk diedarkan di wilayah Purwokerto," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Senin (27/3/2023).

Dia menyampaikan, saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Baca juga: Buntut Ledakan Petasan di Magelang, Ganjar: Bahaya! Jangan Pakai Mercon-merconan Lagi

Baca juga: Kronologi Keponakan Tega Mencuri Sepeda Motor Milik Bibi, Begini Nasibnya Sekarang

Baca juga: Gubernur Bali I Wayan Koster Plin Plan Soal Tolak Timnas Israel: Bukan Sikap Saya, Jangan Tanya Saya

Baca juga: Indra Priawan Suami Nikita Willy Ikut Teruskan Blue Bird Sejak 2010, Sahamnya Capai Rp 246 Miliar

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved