Berita Banyumas
Ikut Kumpulkan KTP Guru Buat Calon DPD RI Jawa Tengah, Kepala Sekolah di Banyumas Terancam Dipecat
Seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD di Kecamatan Banyumas berinisial K (52) terancam dipecat karena melanggar netralitas pemilu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD di Kecamatan Banyumas berinisial K (52) terancam dipecat karena melanggar netralitas pemilu.
Hal itu berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 Maret 2023.
Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan, mengungkapkan kronologi bermula dari adanya dugaan adanya pihak yang aktif menggiring dukungan pada seorang Bakal Calon Anggota DPD RI asal Jawa Tengah.
Baca juga: Berikut 3 Daerah di Jateng yang Tempati Posisi Teratas Jumlah Laporan Kasus Netralitas ASN
"Setelah ditelusuri, yang bersangkutan merupakan ASN. Yang bersangkutan mengumpulkan KTP dari guru-guru di sekolahnya, khususnya guru honerer, kemudian istri guru honorer. Data KTP-el tersebut dikimkan ke LO Bakal Calon DPD Jawa Tengah," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (27/3/2023).
Ketika verifikasi faktual untuk dukungan Bakal Calon DPD Jawa Tengah oleh Tim Verifikator KPU Banyumas, K secara aktif mengundang melalui aplikasi WhatsApp.
Kegiatan verifikasi faktual dukungan tersebut dilakukan di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas.
"Setelah mengundang, yang bersangkutan juga turut hadir saat verifikasi faktual.
Bahkan yang bersangkutan aktif menghubungi calon pendukung yang belum hadir, tujuannya memastikan mereka hadir dalam verifikasi faktual," jelasnya.
Bawaslu Banyumas melalui Panwaslu Kecamatan Banyumas kemudian menelusuri kecurigaan dugaan pelanggaran pemilu.
Setelah dilakukan penelusuran, didapatkan bukti-bukti yang menguatkan temuan pelanggaran pemilu tersebut.
"Berkas dilimpahkan ke Bawaslu Banyumas, kemudian kami melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan saksi-saksi," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Tekankan ASN Harus Jaga Netralitas
Yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan kepada seorang Bakal Calon DPD Jawa Tengah.
Dari hasil penannganan pelanggaran pemilu, diterbitkanlah Surat Rekomendasi kepada KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Surat Rekomendasi kepada KASN kami layangkan pada 4 Maret 2023.
Kemudian turun Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku Pembina Kepegawaian menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan," katanya.
Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang dilakukan ASN tercantum dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, terpenuhi unsur pelanggaran atas Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No. 02 Tahun 2022, dan Nomor 800-5474 Tahun 2022, 256 Tahun 2022 dan 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.01/09/2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Baca juga: Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu Samar, Pakar Hukum Undip Usulkan Pengawasan Ketat
Yang bersangkutan dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat.
Mengacu pada hukuman tersebut, K terancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (jti)
Polisi Soroti Pagar Pengaman Lantai 4 Gedung UT Purwokerto, Penyebab Siswi SMK Tewas Terjatuh |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Kasus Siswi SMK Tewas Jatuh dari Lantai 4 Gedung Baru UT Purwokerto |
![]() |
---|
Polemik Uji Kompetensi Dokter UKMPPD 2025, Tribhata Banyumas: Perlu Regulasi Transisi yang Jelas |
![]() |
---|
KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Program Getuk Ketan 80K, Tantang Pegawai Turunkan Berat Badan |
![]() |
---|
Kakek 73 Tahun di Banyumas Setubuhi Gadis Disabilitas, Korban Diberi Imbalan Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.