Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Seorang Pengedar Petasan di Sukoharjo Ditangkap Saat Polisi Sedang Patroli

Polres Sukoharjo menangkap seorang pemuda yang mengedarkan petasan secara ilegal yang terungkap saat sedang patroli.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: raka f pujangga
Istimewa
Polres Sukoharjo sita petasan siap edar dari tangan AS, Senin (27/3/2023)  

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menangkap seorang pemuda yang mengedarkan petasan secara ilegal.

Pemuda tersebut berinisial AS (25), warga Jebres, Kota Surakarta.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan, kejadian berawal ketika anggota Polsek Grogol melaksanakan patroli di wilayah hukumnya. 

Baca juga: Ribuan Petasan Berbagai Jenis Disita Polisi, Hendak Diedarkan di Wilayah Purwokerto

Saat melintasi jalan di utara The Park Solo Baru, petugas menjumpai seorang pemuda mencurigakan yang membawa sebuah dus.

"Melihat pemuda tersebut dengan gerak gerik mencurigakan, anggota Polsek Grogol kemudian menghampirinya. Saat diperiksa ternyata pemuda tersebut tengah mengedarkan petasan secara ilegal," terang AKBP Wahyu, Senin (27/3/2023).

Mendapati hal itu, petugas kemudian mengamankan AS beserta barang bukti satu dus berisikan petasan jenis korek. 

Baca juga: Buntut Ledakan Petasan di Magelang, Ganjar: Bahaya! Jangan Pakai Mercon-merconan Lagi

Setelah diamankan, lanjut Kapolres menerangkan, petugas Polsek Grogol kemudian melakukan pengembangan dan mendapati bahwa di rumah AS masih tersedia tiga dus berisikan petasan.

Saat ditanya, AS mendapatkan petasan melalui pembelian secara online dengan kisaran harga  Rp 300 Ribu per dus

Atas perbuatannya itu, AS dapat dikenakan pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved