Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Belum Ada Kapoknya, Pemilik Warung di Semarang Barat Ini Kepergok Masih Jual Minuman Beralkohol

Razia dilakukan sesuai perintah pimpinan karena adanya aduan masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol di warung-warung tanpa batas waktu.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Petugas Satpol PP Kota Semarang menyita minuman beralkohol saat razia di Semarang Barat, Selasa (28/3/2023). 

Selain menyita barang bukti, Satpol PP Kota Semarang juga menyegel kedua warung yang dilakukan yustisi.

Baca juga: Inilah Alasan Mitrabangun.id Bantu Renovasi Gratis Warung di Semarang

Pemilik warung diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk membuat surat pernyataan tidak menjual minuman beralkohol.

Sedangkan, barang bukti yang disita nantinya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dimusnahkan secara bersama-sama.

Pemilik warung, Lia tidak mengetahui adanya larangan penjualan minuman beralkohol.

Warung miliknya juga sudah sempat didatangi petugas Polsek Semarang Barat dan disita beberapa barang bukti minuman beralkohol.

Dia mengakui, tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

“Saya tidak tahu apa-apa soalnya yang jualan bapaknya kalau malam."

"Saya cuma jaga kalau siang hari."

"Urusan minuman bingung saya tidak tahu," ujarnya. (*)

Baca juga: Warga Colomadu Karanganyar Ini Panik Selepas Pulang Berobat, Bagian Dapur Rumahnya Terbakar

Baca juga: Bupati Wonosobo: Tarling Ramadan Bisa Jadi Media Percepatan Penanganan Kemiskinan dan Stunting

Baca juga: Bolehkah Parpol dan Caleg Bagi-bagi Takjil Selama Ramadan? Ini Kata Bawaslu Jateng

Baca juga: Menuju Kampus Unggul 2025, USM Semarang Gelar Bincang Bareng Pakar, Hadirkan Ketum BP PTSI

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved